Iklan

Iklan

,

Iklan

Kemendikbud Melarang Praktek Tes Calistung untuk Masuk SD

20 Feb 2019, 07:53 WIB Last Updated 2019-02-20T01:02:10Z
Sulawesi - Acara Apresiasi Kemendikbud di Provinsi Sulawesi Selatan menyinggung masalah pendidikan PAUD dan SD. Apresiasi Kemendikbud diberikan kepada Pemprov Sulawesi Selatan atas prestasi dan kemajuan pe-nyelengaraan PAUD. Kemendikbud yang diwakili oleh Didik Suhardi, Sekjend Kemendikbud, berdialog dengan para penyelenggara PAUD, se provinsi Sulawesi Selatan. (16/2). Dialog tersebut membicarakan tentang Gebyar-Pendidikan dan Kebudayaan 2019 yang bertempat di Baruga -Karaeng- Pattingalloang, Rumah Dinas Jabatan Gubernur Prov Sul Sel.

Suhardi menyampaikan bahwa perkembangan lembaga PAUD ini semakin meningkat. Oleh karena itu, sangat diperlukan standarisasi dan mutu di lembaga PAUD tersebut. Ini harus jadi perhatian dari pemerintah Daerah agar PAUD-PAUD ini mempunyai standarisasi dan mutu yang sama, jelas kualitasnya dan sama bagusnya. Suhardi juga menyebutkan dasar standarisasi di dalam Permendikbud (peraturan menteri) di No.137 Tahun 2014. Permen ini mengatur tentang Sistem standarisasi Nasional PAUD, di Pasal 1 disebutkan bahwa Standar PAUD yaitu Kriteria pada Penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga PAUD di wilayah Hukum NKRI.

Baca Juga: Kemendikbud Mengusulkan Gaji Honorer Setingkat UMR

Suhardi juga mengatakan untuk pembelejaran di Lembaga PAUD harus diselenggarakan dengan mengutamakan pendidikan Karakter. Jadi bukan pada kognitif yang diselenggarakan, tetapi pada penguatan karakter atau PPK (Penguatan Pendidikan Karakter). PPK ini harus diselenggarakan dan ditekankan di PAUD, dan tidak boleh Calistung (baca, tulis, hitung) yang utama. Dan begitu juga tidak boleh ada penyelenggaraan tes masuk SD (Sekolah Dasar) dengan Calistung.

Para Ibu pengajar PAUD saat berdialog dengan Kemendikbud juga memberikan dukungan agar Tes Calistung ditiadakan serta pendidikan di PAUD lebih kepada Pendidikan Karakter. Para Ibu juga menyadari bahwa PAUD adalah usia bermain, jadi tidak boleh dituntut untuk calistung.

“Mohon kepada Para guru PAUD agar tidak memaksakan anak pra sekolah ini harus bisa Calistung, dan SD pun tidak boleh ada tes Calistung. Karena mereka di TK dan PAUD belajar mengenal abjad/huruf saja,” kata Liestiaty di dialog denngan Kemendikbud dan PAUD se-Prov-Sul-Sel.

Liestiaty juga mengkritik dan memberikan usulan dan masukkan kepada Kemendikbud agar membuat peraturan dan regulasi tentang PAUD dan juga anak masuk SD dengan syarat tamat TK/PAUD saja bukan pada calistungnya. (Af)

Iklan