Iklan

Iklan

,

Iklan

UU Pemilu Menjadikan Perempuan Setara

19 Feb 2019, 07:02 WIB Last Updated 2019-02-19T00:40:40Z
Perempuan dalam kacah perpolitikan masih terlihat timpang. Laki-laki menduduki jumlah terbanyak dalam percaturan politik daripada perempuan. Namun perempuan juga menjadi objek terbanyak dalam hal pemilihan suara daripada laki-laki. Hal ini karena perempuan belum banyak berminat untuk bermain didunia politik.

Ketua KPU-Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan bahwa ada yang perlu diedukasi disini, yaitu kesadaran berpolitik pada perempuan. Oleh Karena itu, KPU Jepara menyelenggarakan seminar politik dan pendidikan politik untuk perempuan di gedung Olahraga, Desa Bugel, Kedung, Jepara, kamis lalu (14/2). Acara tersebut diikuti kurang lebih 100 perempuan. Acara tersebut juga didukung oleh DPA3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Keluarga Berencana) Prov Jateng.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Zuhri memberikan data bahwa Pemilu sejak 1999 sampai dengan 2014 hasilnya menunjukkan perwakilan perempuan di kursi DPR RI jumlahnya masih dibawah 20%. Tahun Politik Pemilu 1999, Perempuan menduduki DPR RI hanya 8,8%. Tahun politik berikutnya hanya 11,8%. Kemudian Tahun Politik 2009, hanya 17,9%. Dan Wakil rakyat dari Perempuan di Tahun politik Pemilu 2014 hanya 17,3%. Hal ini menunjukkan bahwa di lembaga legislatif perempuan sangatlah minoritas.

Namun, sekarang ini, UU No.7 Tahun 2017, dalam pasal 173 ayat (2) di huruf e, sudah memberikan kesetaraan bagi perempuan terhadap laki-laki sampai pada tingkat paling sedikit 30% menjadi anggota DPR. Undang-undang ini menjadikan setiap partai politik mengkader perempuan untuk ikut menjadi Anggota perwakilan perempuan di kursi DPR RI.

Sehingga pasal ini menjadikan sebuah kewajiban bagi setiap partai untuk mengkader perempuan. Hal ini untuk memenuhi syarat dan lolos verifikasi keikutsertaan dalam pemilu legislatif. Hal ini disebutkan dalam pasal 245 tentang syarat lolos verifikasi keikutsertaan dalam pemilu untuk setiap partai politik.

Ini menjadi sebuah peluang emas bagi perempuan untuk ikut menyuarakan aspirasinya di lembaga lesgilatif. Karena Syarat tersebut berlaku untuk setiap daerah di semua tingkatan dalam pemilu. Sehingga Perempuan bisa langsung mendaftar di partai yang diikutinya, agar bisa menjadi peserta pemilu legislatif.

Zuhri juga menyampaikan bahwa tantangan bagi perempuan tidak hanya pada regulasi dalam undang-undang tersebut, lebih dari itu bahwa tantangan yang sebenarnya ada di budaya dan kultur serta kesadaran perempuan akan aturan maupun permasalahan-permasalah yang ada kaitannya dengan kesetaraan gender ini. Sehingga Zuhri, dalam acara tersebut, mengajak kepada para peserta agar mau merubah cara berpikirnya bahwa wanita juga punya hak yang sama dengan laki-laki di dalam sosial masyarakat.

Disamping itu, Sebagai ketua KPU, Zuhri juga menghimbau kepada para wanita untuk menggunakan hak pilihnya untuk pesta demokrasi 2019 ini. Subhan juga memberikan informasi bahwa surat suara mempunyai 5 jenis yang akan diterima pemilih di TPS nanti, 17 April 2019. Surat Suara warna Abu-abu untuk Pilpres, Surat Suara warna merah untuk DPD, surat suara warna Kuning untuk DPR RI, Surat suara warna Biru untuk DPRD provinsi, dan Warna hijau untuk surat suara DPRD Kab/kota.

Iklan