Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Jepara dan Media Bersatu mengawasi Pemilu 2019

5 Mar 2019, 23:41 WIB Last Updated 2019-03-05T16:42:23Z
Tim Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jepara menyelenggarakan Rakernis (rapat kerja teknis) bersama dengan media untuk bersama-sama mengawasi pesta demokrasi tahun 2019. Puluhan awak media hadir dalam acara tersebut yang meliputi dari media online, media cetak, dan juga dari media elektronik di Hotel Syailendra (5/3). Rakernis ini juga dihadiri dari komisioner Bawaslu Jepara.
Ketua Bawaslu, Sujiantoko, menyatakan di sambutannya, bahwa rakernis ini adalah bertujuan untuk bersama-sama dalam meningkatkan sistem pengawasan di dalam pesta demokrasi April mendatang. Kurang lebih dalam waktu 3 hari dimulai dari tanggal 17-20 April 2019 di dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Listrik Gratis diberikan ke Seribu Warga Miskin di Jepara

Rakernis ini juga ingin mengetahui hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemilu. Di dalam pelaksanaan pemilu, media mempunyai peran penting dalam keberhasilan pemilu. Karena ada banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pemilu. Baik itu pelaksanaan pemilu, siapa peserta pemilu, dan apalagi terkait dengan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam pelaksanaan pemilu. Oleh Karena itu, Bawaslu Jepara mengajak media untuk membantu memberikan edukasi dan pengawasan dan juga mensukseskan pemilu dengan berprinsip no SARA, No Hoax dan No Money Politics.

Bawaslu Jepara selalu berkoordinasi dengan media untuk menciptakan pemilu 2019 yang bener-bener demokrasi dengan menyampaikan kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas. Sehingga peran media juga-lah yang bisa menciptakan pemilu ini berjalan dengan baik dan demokrasi.

Arifin, Divisi Hukum di Komisioner Bawaslu, menyatakan bahwa semua peserta pemilu boleh beriklan pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 saja. Semua jenis iklan boleh melalui media cetak, media online atau juga media elektronik. Tentu iklan tersebut harus mematuhi Peraturan KPU No.23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilu. Hal ini yang akan menjadi batas dan koridor dalam berkampanye dan beriklan di media massa.

Baca Juga: Daftar Jadwal Event di Kabupaten Jepara 2019

Arifin melanjutkan bahwa sampai saat ini, media jepara masih teratur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam menyebarkan berita pemilu. Tentu bukan medianya yang akan ditindak tetapi dari siapa yang berkampanye di media tersebut. Karena Media sendiri sudah ada yang menangani sendiri yaitu pers Indonesia.

Harapannya di rakernis tersebut, Bawaslu bersama media mengemban amanah demokrasi pemilu. Dengan melakukan pencegahan, dan juga pengawasan. Sedangkan pada proses penindakan dan penyelesaian proses sengketa akan dilakukan oleh Bawaslu Jepara sendiri.

Iklan