Iklan

Iklan

,

Iklan

Aliansi Gerakan Buruh Jepara Menolak Revisi UU No.13 Tahun 2003.

20 Agu 2019, 09:18 WIB Last Updated 2019-08-20T02:20:51Z
Jepara - Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Jepara kemarin mengadakan pertemuan untuk melakukan peninjauan dan pembahasan terkait revisi undang-undang 13 tahun 2003. Para Serikat pekerja ini yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menjadi pemotor pergerakan buruh yang ada di kabupaten Jepara, Senin (19/08/2019). Pertemuan tersebut berada di Taman Kopi Jepara.

Para serikat burh tersebut yang turut menghadiri dalam pertemuan adalah Pemotor FSPMI, SPN (Serikat Pekerja Nasional), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan juga SPM (Serikat Pekerja Mandiri).

Bacalagi: Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Jadi Nikah di Jepara

Serikat FSPMI Jepara pada hari ini, Selasa (20/08/2019) juga melakukan audiensi dengan Pemda Kabupaten Jepara yang terkait mengenai kesepakatan penolakan buruh terhadap pembahasan revisi UU Ketengakerjaan tahun 2003 yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kegiatan aliansi Gerakan Buruh Jepara ini juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di dua tempat sekaligus, Depan Kantor DPRD Jepara dan depan Kantor Pemda Bupati Jepara yang akan dilaksankan hari Kamis, 22 Agustus 2019. Rencana tersebut sudah disepakati para aliansi gerakan buruh jepara dalam pertemuan kemarin di Taman Kopi Resto Mayong Jepara.

Bacalagi: Edukasi Pemanfaatan Pekarangan Rumah, KKN UNISNU beri Warga bibit Cabai

“Iya, Rencana itu benar adalah hasil pertemuan dengan beberapa Aliansi Serikat Pekerja yang ada di Jepara sendiri. Para serikat aliansi buruh di Kabupaten Jepara sudah sepakat menolak direvisinya UU 13 tahun 2003, soal aksi gerakan unjuk rasa sudah disampaikan dalam pertemuan itu..” terang Yohanes, ketua PUK-SPAMK-FSPMI dari PT. SAMI-JF.

Para anggota perserikatan juga sudah semangat dalam pertemuan yang berlangsung, terbukti dengan terbentuknya kesepakatan Aliansi Gerakan Buruh Jepara untuk mengadakan aksi gerakan penolakan dengan unjuk rasa atas revisi UU No. 13 2003 nanti hari Kamis.

Dalam kesepakatan tersebut mereka akan bersama-sama mengawal jalannya audiensi dan Aliansi Gerakan Buruh Jepara juga siap untuk melakukan aksi unjuk rasa bahwa buruh yang ada di Jepara menolak revisi UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Bacalagi: Perpustakaan Kucica Juara II lomba Perpustakaan Desa Tingkat Nasional 2019

“Kami telah sepakat menolak akan direvisinya UU Ketenagakerjaan. Kita akan melakukannya secara bersama-sama dan ini bagus karena menambah kekuatan buruh yang ada di Jepara,” kata Thomas Veno, pengurus dari PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yang hadir dalam pertemuan tersebut

Iklan