JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan. Peraturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalkan keberadaan sampah plastik di masyarakat. Kini kajian akdemik akan segera disiapkan untuk menerbitkan perbup ini.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi saat peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 tingkat kabupaten Jepara yang diselenggarakan di lapangan Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Jumat (2/8/2019).
Bacalagi: Makanan Khas Jepara "Pong Blosok" Jadi Juara 3 se-Jateng
Menurut Andi, kajian akademik diperlukan agar jangan sampai aturan yang dibuat berbenturan dengan aturan yang diatasnya. “Mudah-mudahan satu hingga dua bulan ke depan aturan ini sudah bisa diterbitkan dan bermanfaat kepada masyarakat,” kata Andi.
Adanya peraturan ini lanjut Andi, sebagai ikhtiar untuk mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Jika hanya himbauan tanpa adanya sanksi, kadang masyarakat lupa. “Kita smeua kan sering lupa ketika sudah diingatkan. Nah dengan ada aturan yang diatur juga sanksinya tentu lebih baik,” jelasnya.
Yang terlebih penting lagi dari adanya Perbup itu, kata Andi, yakni mengedukasi masyarakat untuk membudayakan sikap perilaku yang sadar sampah. Masyarakat harus diedukasi untuk memilah sampah dari dirinya masing-masing. “Kadang kita sering tidak sadar dan lupa. Misalnya saat ke pasar, banyak dari kita yang enggan membawa tas dari rumah dan mengandalkan plastik dari penjual. Ini yang harsu kita sadari bersama,” ungkapnya.
Peraturan semacam ini, sudah dietrbitkan di sejumlah daerah. Sebut saja Kota Bogor, Kota Banjarmasin,Balikpapan, Jambi hingga Bali. Sejak awal 2019, Pemprov DKI jakrta juga menerbitkan larangan serupa.
Bacalagi: Pencatatan Sipil Akan dilimpahkan kembali ke Kecamatan
Dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disebutkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik berlaku di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sejenis, dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18/2016 dengan judul senada, disebutkan bahwa ritel, toko modern, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikha Elida mengatakan, sosialisasi dan edukasi pengurangan penggunaan plastik terus dilakukan kepada semua pihak. “Kita sudah memulai dengan tidak menggukan palstik dalam setiap kegiatan yang kita selenggarakan,” katanya.
Elida menambahkan jika sampah plastik tidak bisa terurai selama ratusan tahun. Di Kabupaten Jepara, setiap harinya menghasilkan sekitar 1125 ton sampah, sedangkan yang sudah terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya sebanyak 70 ton. Untuk itu, edukasi ke masyarakat untuk memilah sampah dari rumahnya masing-masing terus kita lakukan.
Bacalagi: Serapan Anggaran Masih Rendah, Pimpinan OPD akan Dipanggil
“Sampah harus dipilah dari rumah masing-masing. Dan utnuk kita sebenarnay ada kewajiban adanya satu desa satu bank sampah. Hanya saja di Jepara baru ada 84 banak sampah,” tandasnya.
Dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia ini, berbagai kegiatan dilakukan seperti bersih-bersih pantai, potong rambut gratis hingga pembagian tumbler secara gratis kepada warga. (Jbrg)
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi saat peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 tingkat kabupaten Jepara yang diselenggarakan di lapangan Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Jumat (2/8/2019).
Bacalagi: Makanan Khas Jepara "Pong Blosok" Jadi Juara 3 se-Jateng
Menurut Andi, kajian akademik diperlukan agar jangan sampai aturan yang dibuat berbenturan dengan aturan yang diatasnya. “Mudah-mudahan satu hingga dua bulan ke depan aturan ini sudah bisa diterbitkan dan bermanfaat kepada masyarakat,” kata Andi.
Adanya peraturan ini lanjut Andi, sebagai ikhtiar untuk mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Jika hanya himbauan tanpa adanya sanksi, kadang masyarakat lupa. “Kita smeua kan sering lupa ketika sudah diingatkan. Nah dengan ada aturan yang diatur juga sanksinya tentu lebih baik,” jelasnya.
Yang terlebih penting lagi dari adanya Perbup itu, kata Andi, yakni mengedukasi masyarakat untuk membudayakan sikap perilaku yang sadar sampah. Masyarakat harus diedukasi untuk memilah sampah dari dirinya masing-masing. “Kadang kita sering tidak sadar dan lupa. Misalnya saat ke pasar, banyak dari kita yang enggan membawa tas dari rumah dan mengandalkan plastik dari penjual. Ini yang harsu kita sadari bersama,” ungkapnya.
Peraturan semacam ini, sudah dietrbitkan di sejumlah daerah. Sebut saja Kota Bogor, Kota Banjarmasin,Balikpapan, Jambi hingga Bali. Sejak awal 2019, Pemprov DKI jakrta juga menerbitkan larangan serupa.
Bacalagi: Pencatatan Sipil Akan dilimpahkan kembali ke Kecamatan
Dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disebutkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik berlaku di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sejenis, dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18/2016 dengan judul senada, disebutkan bahwa ritel, toko modern, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikha Elida mengatakan, sosialisasi dan edukasi pengurangan penggunaan plastik terus dilakukan kepada semua pihak. “Kita sudah memulai dengan tidak menggukan palstik dalam setiap kegiatan yang kita selenggarakan,” katanya.
Elida menambahkan jika sampah plastik tidak bisa terurai selama ratusan tahun. Di Kabupaten Jepara, setiap harinya menghasilkan sekitar 1125 ton sampah, sedangkan yang sudah terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya sebanyak 70 ton. Untuk itu, edukasi ke masyarakat untuk memilah sampah dari rumahnya masing-masing terus kita lakukan.
Bacalagi: Serapan Anggaran Masih Rendah, Pimpinan OPD akan Dipanggil
“Sampah harus dipilah dari rumah masing-masing. Dan utnuk kita sebenarnay ada kewajiban adanya satu desa satu bank sampah. Hanya saja di Jepara baru ada 84 banak sampah,” tandasnya.
Dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia ini, berbagai kegiatan dilakukan seperti bersih-bersih pantai, potong rambut gratis hingga pembagian tumbler secara gratis kepada warga. (Jbrg)