JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengisyaratkan akan mendelegasikan sebagian wewenang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ke tingkat kecamatan. Rencana ini merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan adminduk yang beberapa waktu ini menjadi perbincangan di masyarakat. Sehingga Andi akan melimpahkan Kewenangan Layanan Adminduk ke Kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, meskipun regulasinya KTP El harus dikeluarkan oleh Disdukcapil, namun teknis pengurusan bisa dilakukan di tingkat kecamatan. “Yang tandatangan nanti tetap kepala Disdukcapil, namun pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan,” kata Andi.
Bacalagi: Serapan Anggaran Masih Rendah, Pimpinan OPD akan Dipanggil
Lebih jelasnya soal pelayanan adminduk ini, kata Andi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Sekda Jepara pada Senin (5/8/2019). Nanti akan diinventaris permasalahan dan solusi yang bisa diambil.
“Jika misalnya nanti dirasa ada kekurangan sumber daya manusia (SDM) akan diambilkan solusi terbaik untuk pelayanan masyarakat,” kata Dian.
Jika dirasa kekurangan SDM yang menjadi kendala, maka petugas kecamatan yang sudah ada statusnya diubah menjadi pegawai Disdukcapil yang bertugas di kecamatan. “Itu tidak menyalahi aturan, semua tergantung niat kita,” jelas Andi.
Bacalagi: Tukang Ojek Pengkolan akan Syuting di Jepara
Sementara itu Srialim Yuliatun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara merasa senang mendapat perhatian dari Plt Bupati. Sebab, selama ini dirinya mengaku sudah sering melaporkan namun belum diperhatikan.
Hanya saja, dirinya menyatakan jika soal KTP el ini, pihaknya terikat dengan regulasi yang ada. Soal kewenangan mencetak KTP el berada di Disdukcapil, termasuk petugasnya jika memang dilakukan di kecamatan.
“Jika didelegasikan ke kecamatan bisa, namun petugasnya harus dari Disdukcapil,” kata Srialim di depan forum Rakor POK.
Bacalagi: UNISNU Jepara Terjunkan 28 Mahasiswa KKN di Desa Semat Tahunan
Lebih lanjut Srialim menjelaskan jika setiap harinya pemohon KTP El ke Disdukcapil bisa mencapai 200 orang. Sementara ketersediaan blangkonya belum mencukupi. Dalam sebulan, Disdukcapil paling hanya menerima kiriman sekitar 500 blangko KTP el dari Kemendagri.
“Saat ini daftar antrian cetak KTP el sudah mencapai lebih dari 40 ribu,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, meskipun regulasinya KTP El harus dikeluarkan oleh Disdukcapil, namun teknis pengurusan bisa dilakukan di tingkat kecamatan. “Yang tandatangan nanti tetap kepala Disdukcapil, namun pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan,” kata Andi.
Bacalagi: Serapan Anggaran Masih Rendah, Pimpinan OPD akan Dipanggil
Lebih jelasnya soal pelayanan adminduk ini, kata Andi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Sekda Jepara pada Senin (5/8/2019). Nanti akan diinventaris permasalahan dan solusi yang bisa diambil.
“Jika misalnya nanti dirasa ada kekurangan sumber daya manusia (SDM) akan diambilkan solusi terbaik untuk pelayanan masyarakat,” kata Dian.
Jika dirasa kekurangan SDM yang menjadi kendala, maka petugas kecamatan yang sudah ada statusnya diubah menjadi pegawai Disdukcapil yang bertugas di kecamatan. “Itu tidak menyalahi aturan, semua tergantung niat kita,” jelas Andi.
Bacalagi: Tukang Ojek Pengkolan akan Syuting di Jepara
Sementara itu Srialim Yuliatun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara merasa senang mendapat perhatian dari Plt Bupati. Sebab, selama ini dirinya mengaku sudah sering melaporkan namun belum diperhatikan.
Hanya saja, dirinya menyatakan jika soal KTP el ini, pihaknya terikat dengan regulasi yang ada. Soal kewenangan mencetak KTP el berada di Disdukcapil, termasuk petugasnya jika memang dilakukan di kecamatan.
“Jika didelegasikan ke kecamatan bisa, namun petugasnya harus dari Disdukcapil,” kata Srialim di depan forum Rakor POK.
Bacalagi: UNISNU Jepara Terjunkan 28 Mahasiswa KKN di Desa Semat Tahunan
Lebih lanjut Srialim menjelaskan jika setiap harinya pemohon KTP El ke Disdukcapil bisa mencapai 200 orang. Sementara ketersediaan blangkonya belum mencukupi. Dalam sebulan, Disdukcapil paling hanya menerima kiriman sekitar 500 blangko KTP el dari Kemendagri.
“Saat ini daftar antrian cetak KTP el sudah mencapai lebih dari 40 ribu,” tandasnya.