Iklan

Iklan

,

Iklan

Desa Suradadi Tegal Dinobatkan Sebagai Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan

12 Sep 2019, 08:55 WIB Last Updated 2019-09-12T01:57:05Z
Tegal - Desa Suradadi telah dinobatkan sebagai Desa yang Sadar Jaminan Sosial ketenagakerjaan, kemarin Rabu (11/9/2019). Setda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono memberikan secara simbolis sebuah Kartu BPJS ketenagakerjaan kepada warga dan Perangkat Desa. Dari Warga Desa Suradadi tersebut terdapat 48 Ketua Rt dan Rw yang telah mengikuti program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya dukung, Desa Suradadi ini sebagai pionir Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” Kata Joko.

Bacalagi: RSUD dr. Soesilo Slawi Targetkan Raih Akreditasi Bintang Lima

Joko juga menyampaikan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan sebagai bentuk jaminan perlindungan dari Pemerintah kepada warganya dari resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Resiko warga yang bekerja di ruang terbuka jauh lebih tinggi daripada yang bekerja di ruang tertutup misalnya industri. Hal ini dikarenakan bekerja di ruang terbuka dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan juga cuaca alamnya, sehingga resiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja.

BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan oleh mereka yang bekerja sebagai petani, nelayan, dan para pedagang. Hal ini akan meringankan beban keluarga jika tertimpa musibah saat bekerja. Mereka warga Suradadi yang berada di Kecamatan Suradadi adalah kawasan agraris yang 52,02 persen warganya berkerja di lingkungan terbuka. Sedangkan khusus wilayah Desa Suradadi, dari jumlah 4.951 penduduknya yang bekerja, 50,3 persen orang bekerja di sektor pertanian, 28 persen orang bekerja di sektor perdagangan.

Bacalagi: Pencari Kerja Padati Job Fair Tegal 2019 di Gor Trisanja Slawi

Kepala BPJS Cabang Tegal, Cep Nandi Yunandar menjelaskan bahwa Inisiasi kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan Pemdes (Pemerintah Desa) bertujuan mensosialisasikan manfaat program BPJS ketenagakerjaan.

Bacalagi: Curanmor Perempuan dan 16 Pelaku lainnya Tertangkap di Tegal

Yunandar mengatakan bahwa dengan iuran Rp 16.800/bulan bulan untuk setiap peserta program jaminan sosial akan terjamin biaya pengobatannya jika terkena resiko kecelakaan kerja dan juga keluarga akan mendapat biaya santunan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) jika peserta BPJS mengalami resiko tutup usia.

Iklan