Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (23/9/2019) menyampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ke DPRD Jepara. Penyampaian nota keuangan ini hanya berselang tiga hari pasca penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019 pada Jumat (20/9/2019) lalu. Pengantar nota keuangan APBD Perubahan 2019 dibacakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam rapat paripurna di gedung dewan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Jepara Junarso ini juga dihadiri oleh sekretaris daerah dan pimpinan OPD.
Bacalagi: Plt Bupati Mendukung Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2019
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan perubahan APBD mutlak diperlukan lantaran berjalannya waktu terjadi perubahan-perubahan asumsi dibandingkan saat penetapan APBD 2019. Perubahan tersebut lantaran adanya target yang tidak tercapai atau bahkan terlampaui.
“Adanya perubahan asumsi dibandingkan pada saat penetapan APBD menyebabkan mau tidak mau perubahan APBD harus dilakukan,” kata Andi.
Bacalagi: 50 Anggota DPRD Jepara Dilantik Hari ini
Selanjutnya dalam paparannya, Andi menjelaskan jika proyeksi pendapatan tahun 2019 ditarget Rp.2,379 triliun. Angka itu mengalami kenaikan Rp.66 miliar dibanding penetapan APBD 2019 sebesar Rp.2,313 triliun. Selain kenaikan pendapatan, untuk pos belanja daerah juga mengalami kenaikan. Jika di penetapan APBD belanja daerah sebesar Rp.2,33 triliun, maka di APBD Perubahan naik menjadi Rp.2,44 triliun.
Selisih pendapatan dan belanja, ditutup dari surplus pembiayaan. Dalam Perubahan APBD 2019, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp.107 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan hanya Rp.19 miliar.
Bacalagi: Pelayanan Adminduk di Kecamatan masih direncanakan Tahun Depan
Dalam kesmepatan itu, Andi menyampaikan jika 2019 ini, Pemkab Jepara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WTP ini merupakan yang ke-9 berturut-turut atas audit Laporan Keyuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Capaian ini karena komitmen dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Jepara Junarso ini juga dihadiri oleh sekretaris daerah dan pimpinan OPD.
Bacalagi: Plt Bupati Mendukung Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2019
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan perubahan APBD mutlak diperlukan lantaran berjalannya waktu terjadi perubahan-perubahan asumsi dibandingkan saat penetapan APBD 2019. Perubahan tersebut lantaran adanya target yang tidak tercapai atau bahkan terlampaui.
“Adanya perubahan asumsi dibandingkan pada saat penetapan APBD menyebabkan mau tidak mau perubahan APBD harus dilakukan,” kata Andi.
Bacalagi: 50 Anggota DPRD Jepara Dilantik Hari ini
Selanjutnya dalam paparannya, Andi menjelaskan jika proyeksi pendapatan tahun 2019 ditarget Rp.2,379 triliun. Angka itu mengalami kenaikan Rp.66 miliar dibanding penetapan APBD 2019 sebesar Rp.2,313 triliun. Selain kenaikan pendapatan, untuk pos belanja daerah juga mengalami kenaikan. Jika di penetapan APBD belanja daerah sebesar Rp.2,33 triliun, maka di APBD Perubahan naik menjadi Rp.2,44 triliun.
Selisih pendapatan dan belanja, ditutup dari surplus pembiayaan. Dalam Perubahan APBD 2019, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp.107 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan hanya Rp.19 miliar.
Bacalagi: Pelayanan Adminduk di Kecamatan masih direncanakan Tahun Depan
Dalam kesmepatan itu, Andi menyampaikan jika 2019 ini, Pemkab Jepara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WTP ini merupakan yang ke-9 berturut-turut atas audit Laporan Keyuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Capaian ini karena komitmen dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya.