Iklan

Iklan

,

Iklan

Plt Bupati Mendukung Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2019

20 Sep 2019, 14:14 WIB Last Updated 2019-09-20T07:16:50Z
Jepara – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi menyambut baik penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019 oleh DPRD Jepara. Hal ini disampaikan usai DPRD Jepara menetapkan KUA-PPAS Perubahan 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (20/9/2019).  Dengan penetapan ini, maka kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan segera bisa dikerjakan sehingga membantu capaian kinerja dari Pemkab Jepara.

Andi juga mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung dinamis. Eksekutif dan legislatif dia sebut saling menghormati saat ada yang menyampaikan pendapat-pendapatnya. Atas saran dewan, Andi menyatakan kesipan untuk menindaklanjuti. “Beberapa hal yang perlu kita sesuaikan, akan kami sesuaikan seperti yang disarankan,” kata Andi.

Bacalagi: 50 Anggota DPRD Jepara Dilantik Hari ini

Andi menyampaikan jika beberapa kondisi obyektif yang menyebabkan perlunya perubahan KUA-PPAS 2019 ini. Diantara kondisi itu yakni kenaikan pendapatan daerah sekitar 66 milyar. “Kenaikan pendapatan ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,8 persen serta kenaikan dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah,” ujar Andi.

Sementara itu, dalam laporan pembahasan yang dibacakan anggota dewan Hadi Patenak, proyeksi pendapatan tahun 2019 ditarget Rp 2,379 triliun. Angka itu mengalami kenaikan Rp 66 miliar dibanding penetapan APBD 2019 sebesar Rp 2,313 triliun.

Kenaikan proyeksi pendapatan menjadikan proyeksi belanja daerah bertambah menjadi Rp 2,466 triliun. Angka ini lebih besar dari penetapan APBD 2019 sebesar Rp 2,331 triliun. Selanjutnya terdapat penambahan belanja hibah untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara sebesar Rp 150 juta menjadi Rp.350 juta.

Bacalagi: Pelayanan Adminduk di Kecamatan masih direncanakan Tahun Depan

Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2019 ini berjarak sebulan lebih dari saat penyerahan oleh jajaran eksekutif pada 12 Agustus 2019 lalu. Kala itu, penyerahan KUA-PPAS Perubahan diberikan kepada DPRD periode 2014-2019. Masa transisi dari DPRD periode 2014-2019 ke anggota DPRD periode terbaru ini menyebabkan penetapan KUA-PPAS perubahan ini cukup lama.

Bacalagi: Perda Wisata Gratis Kabupaten Jepara Belum Disetujui Kemendagri

Dalam rapat paripurna itu, selain dihadiri oleh Plt Bupati Jepara Dian kristiandi, juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), para pimpinan perangkat daerah, dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD).

Iklan