Iklan

Iklan

,

Iklan

Obyek Wisata di Jepara Sudah di Gratiskan Mulai Besok Senin

3 Nov 2019, 16:51 WIB Last Updated 2023-04-20T05:54:19Z
JEPARA - Pemkab Jepara mulai Senin (4/11/2019) ini mulai menggratiskan retribusi masuk obyek wisata. Hal ini lantaran telah diundangkannya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 sebagai Perubahan Kedua Atas Perda nomor 26 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Penggratisan tiket masuk ini hsnya untuk obyek wisata ysng dikelola oleh Pemkab Jepara. Program  wisata gratis ini resmi diluncurkan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi di Pantai Bandengan Minggu (3/11/2019) saat pelaksaan kegiatan Lomba Renang Pulau Panjang-Bandengan.

Penggratisan tiket masuk obyek wisata ini, berlaku mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dan hari besar dikenakan retribusi. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional retribusinya sebesar Rp 10.000. Sedangkan pekan syawalan serta sepekan natal dan tahun baru Rp 15.000.

Bacalagi: Menpar Akan Jadikan Garut Destinasi Wisata Kelas Dunia

Dian Kristiandi mengatakan, pihaknya setelah menerima hasil evaluasi gubernur, segera memproses perda tersebut. Hingga diundangkan dengan pemerian nomor per 1 November lalu. "Praktis mulai berlaku gratis pada besok Senin. Dengan begitu masyarakat tidak bertanya-tanya lagi mengenai program ini. Monggo nikmati wisata dan segala potensinya di Jepara,"katanya.

Kebijakan ini berlaku untuk wisata yang dikelola pemerintah kabupaten Jepara. Di antaranya Pantai Kartini, Pantai Bandengan, dan Pantai Benteng Portugis. Dengan penggratisan ini, diharapkan semakin banyak pengunjung yang datang ke Jepara. Sehingga sektor usaha kecil mikro dan menengah ikut terdampak dengan tingginya pengunjung.

"Terutama ukirnya ya. Ada dampak ikutan dari semakin banyaknya wisatawan yang datang. Masyarakat yang memiliki usaha di sekitar lokasi wisata juga bisa merasaka. Jadi tidak serta merta wisata ini digratiskan," paparnya.

Bacalagi: Merah Putih berkibar dari Dasar Laut dan Bukit Karimunjawa

Terkait pemasukan yang berkurang dari retribusi pada hari Senin sampai Jumat, ia mengaku tidak terlalu khawatir. Pasalnya pendapatan asli daerah dari sektor wisata tidak hanya diukur dari retribusi. Malainkan sektor pajak perhotelan dan rumah makan juga masuk di dalamnya.

Bacalagi: Tradisi Perang Obor Desa Tegal Sambi Jepara

"Selama ini sektor ini akan kami dorong untuk lebih produktif. Kalau semakin banyak yang datang penginapan dan rumah makan juga ramai. Harapannya ada kesadaran dari pemilik usaha untuk melaporkannya secara real untuk pemasukan daerah. Pajak dari penginapan dan rumah makan ini perlu terus digenjot," tandasnya.

Iklan