Iklan

Iklan

,

Iklan

Oknum Perangkat Desa, Diduga Bantu Rekayasa Serobot Tanah

Kartininews
15 Apr 2023, 17:05 WIB Last Updated 2023-04-15T10:05:12Z

 Jepara - Aparat Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, diduga membantu rencana perampasan lahan tanpa melakukan tindakan apapun. 


“Tanah itu ditempati bertahun-tahun tanpa jelas asal-usulnya,” kata seorang warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dijelaskan bahwa salah satu keluarga yang sebelumnya memiliki tanah tersebut memprotes atas penguasaan mendadak atas tanah orang tuanya oleh IK, tanpa bukti penjualan atau subsidi dari orang tuanya. Keluarga tersebut akhirnya mengadu ke desa namun tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Karena itu, tambahnya, Desa Tunahan saat ini sedang meminta dukungan Camat Keling, Budi Krisnanto SH. untuk membantu memecahkan masalah di Desa Tunahan. 

"Lurah Keling sudah memanggil keluarga pemilik tanah lama dan saudara perempuan korban Dariyat untuk dimintai keterangan," kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Saat memberikan kronologis kedua kakak beradik tersebut kepada Camat Keling, diketahui pihak dan keluarganya percaya bahwa mereka tidak pernah menjual tanah yang ditempati IK, sehingga dibangun rumah di atas tanah yang diketahui tersebut dengan nyaman tanpa bersalah selama bertahun-tahun tanpa dokumen kepemilikan legal berdasarkan undang-undang saat ini terjadi, terangnya.

Belum lama ini, IK diundang ke Balai Desa Masyarakat Tunahan, namun Pak Camat tidak bisa hadir karena ada halangan yang tak bisa ditinggalkan. 

“Dalam pertemuan yang kedua, pimpinan dari Kecamatan Keling dapat hadir di Balai Desa Tunahan, namun IK tidak hadir,” ujarnya.

Pertemuan ketiga berlangsung pada 14 April 2023, Pak camat dapat hadir di Balai Desa Tunahan, akan tetapi IK juga tidak bisa hadir. Saat dikonfirmasi di rumah IK, diketahui bahwa ia bisa mendapatkan SPPT PBB (kredit pajak) dengan membayar sejumlah uang kepada aparat desa Tunahan, namun menolak memberikan identitas aparat desa tersebut.

Para korban perampasan tanah ini memutuskan untuk membawa masalah ini ke pengadilan. 

"Selama prosedurnya tidak mengikuti aturan yang benar, para ahli waris akan menuntut baik secara pidana maupun perdata di pengadilan," ujarnya. 

Iklan