Jakarta Kartininews.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, program strategis nasional pemerintah, berjanji untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merencanakan program ini dalam upaya untuk meningkatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah di Indonesia.
Orang-orang yang belum memiliki sertifikat tanah dapat mendaftarkan tanah mereka tanpa biaya melalui PTSL selama wilayah tempat tinggal mereka termasuk dalam cakupan program. Meskipun demikian, banyak warga yang belum memahami prosedur, alur, dan syaratnya.
Panduan lengkap untuk pendaftaran, persyaratan, dan informasi pembiayaan program PTSL 2025 tersedia di sini.
Langkah-langkah Daftar Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL 2025
1. Cek Lokasi Program
Langkah pertama, pastikan wilayah tempat tinggal Anda masuk dalam zona pelaksanaan PTSL. Informasi ini bisa diperoleh di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Daftar ke Panitia PTSL
Siapkan dokumen yang diperlukan dan daftarkan tanah Anda ke panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan.
3. Ikuti Sosialisasi
Warga wajib mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan Kantor Pertanahan untuk memahami alur program.
4. Pengukuran dan Pendataan
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas) serta mendampingi warga dalam penyiapan data yuridis lewat GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).
5. Pengumuman dan Verifikasi
Setelah pengumpulan data, akan ada pengumuman hasil pengukuran. Peta bidang tanah dan berita acara pengesahan akan ditandatangani secara digital.
6. Terbit Sertifikat Gratis
Jika semua berjalan lancar, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon, tanpa pungutan biaya untuk proses utama.
Syarat Dokumen Daftar PTSL 2025
Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Formulir permohonan bermaterai Rp10.000
- Bukti perolehan tanah (asli & salinan)
- Surat pernyataan penguasaan tanah
- Berita acara kesaksian + fotokopi KTP dua saksi
- Surat pernyataan kepemilikan
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali bagi warga miskin yang dibebaskan)
- Biaya dalam Program PTSL: Gratis Tapi...
Secara umum, proses utama PTSL tidak dipungut biaya. Pemerintah menanggung seluruh kegiatan inti, mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Biaya yang Ditanggung Pemerintah:
- Penyuluhan/sosialisasi
- Pengumpulan data
- Pengukuran tanah
- Pengesahan dan penerbitan sertifikat
- Supervisi dan pelaporan
Namun, ada beberapa biaya pendukung yang perlu disiapkan peserta, seperti:
- Pembuatan surat tanah (jika belum ada)
- Pemasangan tanda batas tanah
- Biaya administrasi ringan (materai, fotokopi, map)
- BPHTB dan PPh, kecuali bagi warga berpenghasilan rendah
Layanan Pengaduan dan Informasi PTSL
Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau melaporkan kendala, Kementerian ATR/BPN membuka layanan pengaduan resmi melalui WhatsApp: WA: 0811-1068-0000
Jam Operasional: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
(Catatan: hanya menerima pesan teks, bukan panggilan suara)
Jangan Sampai Ketinggalan
PTSL bukan hanya program legalisasi tanah, tetapi juga jalan menuju penguatan ekonomi keluarga melalui kepastian aset. Dengan sertifikat resmi, masyarakat dapat mengakses program bantuan pemerintah, pinjaman bank, dan perlindungan hukum atas tanah miliknya.
Pastikan wilayah Anda termasuk dalam target PTSL 2025. Segera lengkapi syaratnya dan daftarkan tanah Anda selagi kuota masih tersedia.