Pernah masuk penjara 4 kali, Tukang Parkir di Sleman Kembali Curi Motor
Sleman Kartininews.com - Seorang pria berinisial AS (34), warga Banyuraden, Gamping, kembali harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Nogotirto, Gamping, Sleman. Ironisnya, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir itu ternyata sudah empat kali keluar-masuk penjara karena berbagai tindak kriminal.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam (24/9/2025). Saat itu, korban berinisial WR (38) tengah berada di dalam rumah ketika mendengar suara keras dari arah garasi.
“Korban mendengar suara rolling door terbuka. Setelah dicek, ternyata pelaku sudah berada di dalam garasi dan sedang berusaha menyalakan motor Honda Beat milik korban,” ujar Bowo, Jumat (10/10/2025).
Korban yang kaget langsung berteriak “maling!”, membuat AS panik dan meninggalkan motor yang sudah sempat dinaiki. Ia lalu melarikan diri ke arah selatan. Namun tak lama kemudian, petugas Polsek Gamping bersama warga melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Banyuraden.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AS memanfaatkan kelengahan korban karena semua motor di garasi dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Pelaku memilih satu unit motor Honda Beat AB 2320 ZF untuk dicuri.
“Motifnya karena ekonomi. Pelaku bekerja sebagai tukang parkir dan mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Bowo.
Polisi juga mengungkap bahwa AS bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia sudah pernah terlibat pencurian laptop pada 2017, mencuri burung pada 2019, menjadi penadah barang curian pada 2021, dan ikut dalam kasus pengeroyokan pada 2022.
“Jadi, ini kelima kalinya dia berurusan dengan hukum,” imbuh Kapolsek.
Kini, AS harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polsek Gamping sebagai alat bukti tindak pidana.
“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Gamping sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Bowo. [red]