TRENDING

Makin Panas Sidang Tipikor Desa Dudakawu Jepara, Penyidik Ngaku Buat Laporan Tanpa Aduan Warga

Jepara Kartininews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menjadi sorotan publik. Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun 2024 di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berlangsung panas dan penuh ketegangan, Kamis (9/10/2025).


Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Jepara pukul 10.30 WIB itu memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polres Jepara. Sementara Pemohon, Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.

Perkara yang teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa itu menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur atau justru cacat hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Saksi Polisi

Sidang sempat diwarnai perdebatan sengit ketika kuasa hukum Pemohon, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, mempertanyakan independensi saksi dari pihak Termohon.

“Mereka itu penyidik yang menangani perkara sekaligus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Maka sangat janggal jika mereka juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini,” tegas Mangara, yang juga Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara.

Hakim tunggal Meirina Dewi Setiawati, SH., MH., mencatat keberatan tersebut ke dalam berita acara persidangan.

Ahli Inspektorat Berbeda Pendapat Soal Wewenang Penetapan Kerugian Negara

Dari kubu Termohon, dihadirkan lima saksi, termasuk dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Jepara. Namun sidang berubah tegang ketika kedua ahli itu justru memberikan jawaban berbeda soal siapa yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.

Ketika ditanya oleh Mangara, “Apakah BPK atau Inspektorat yang berwenang menetapkan kerugian negara?”, dua jawaban yang bertolak belakang pun muncul.

Satu ahli menyebut Inspektorat berwenang melakukan audit atas permintaan aparat penegak hukum, sedangkan ahli lainnya menegaskan bahwa penetapan final kerugian negara merupakan kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Perbedaan itu memperkuat argumentasi Pemohon bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini belum sah secara hukum, karena tidak bersumber dari lembaga audit negara yang berwenang.

Fakta Baru: Ada Dokumen Pengembalian Dana

Kejutan muncul ketika Sekretaris Desa Dudakawu, Benny Adam Yudha, memperlihatkan dokumen kesepakatan pengembalian dana Banprov oleh Hammatussolikhah.

“Dokumen ini ditandatangani juga oleh Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik klien kami,” jelas Mangara di hadapan hakim.

Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya. “Kalau sudah dikembalikan, di mana unsur korupsinya?” sindirnya tajam.

Penyidik Akui Buat Laporan Model A, Kapolres Diminta Hadir

Sidang makin panas ketika penyidik Iptu Cahyo Fajarisma, Kanit III Tipikor Polres Jepara, mengakui bahwa Laporan Model A dalam kasus ini dibuat oleh dirinya sendiri, bukan atas laporan masyarakat.

“Laporan Model A dibuat 30 Juni 2025,” ucap Cahyo di bawah sumpah.

Mendengar itu, Mangara langsung meminta agar Kapolres Jepara dihadirkan di sidang berikutnya untuk menjelaskan prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Jika laporan dibuat oleh aparat sendiri tanpa dasar laporan masyarakat, publik berhak tahu: apakah ini penegakan hukum atau sekadar mencari tersangka?” ujarnya tajam.

Menunggu Putusan: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jepara

Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (10/10/2025) dengan agenda penyerahan kesimpulan kedua belah pihak, sebelum putusan dibacakan Senin (13/10/2025).

Putusan ini akan menjadi tolak ukur transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di Jepara. Apakah Pengadilan Negeri akan mengabulkan permohonan praperadilan Hammatussolikhah atau menolak seluruhnya, kini menjadi perhatian tajam publik.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image