TRENDING

Kawanan Pengoplos Gas LPG di Karanganyar Raup untung 1 Milyar per Bulan

Semarang Kartininews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Selama operasi, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.


Ini disampaikan oleh Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah. "Dia sudah melakukan kurang lebih enam bulan dan keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dari usaha yang dia lakukan dalam penyuntikan tabung ini," kata Djoko dalam jumpa pers pada Jumat (3/4/2026).

Menurut Djoko, pelaku menyuntik gas bersubsidi tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi yang lebih besar.

Menurutnya, "penyuntikan, pemindahan dari tabung gas tiga kilogram ke tabung gas dua belas kilogram dan lima puluh kilogram."

Djoko mengatakan para tersangka dapat menjual hingga 300 tabung gas oplosan nonsubsidi 12 kilogram dalam satu hari. Djoko mengatakan bahwa pelaku dapat menghasilkan puluhan juta rupiah setiap hari. "Pelaku bisa meraih keuntungan karena mereka dapat menjual 200 sampai 300 tabung 12 kilo setiap hari, dan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku setiap hari sekitar Rp35 juta," katanya.

Djoko menyatakan bahwa volume LPG nonsubsidi yang dioploskan para tersangka tidak sesuai dengan volume yang seharusnya, dan untuk menghindari kecurigaan, bahan oplosan tersebut dijual dengan harga pasaran di wilayah Jawa Tengah. "Untuk volumenya yang pasti berkurang, karena sudah kita coba kemarin kita timbang untuk beratnya tidak sesuai dengan yang tertera," katanya.

Dia menambahkan, "Tabung dijual dengan harga yang sama di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sendiri. Kemudian dijual bukan hanya di Karanganyar, di wilayah Solo Raya, dan beberapa kota di Jawa Tengah."

Kasus ini muncul pada Kamis (2/4/2026) sore ketika petugas melihat pikap yang membawa tabung gas keluar dari sebuah gudang di Jalan Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. "Kemudian petugas mendatangi gudang tersebut lalu menunjukkan surat tugas. Setelah diizinkan masuk, para petugas dan saksi mengecek gudang."

Di dalam gudang, gas LPG bersubsidi disuntikkan dan dioplosan ke tabung gas LPG nonsubsidi. Segera setelah itu, petugas mengambil saksi dan barang bukti.

Di gudang tersebut, ditemukan penyalahgunaan gas LPG subsidi tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram, kata Djoko. 

"Atas temuan ini, petugas mengamankan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut."

Dua orang yang didakwa adalah N (36) dan NA (31). Ratusan tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi adalah barang bukti yang berhasil ditangkap oleh polisi. Petugas juga disita seperangkat alat pengoplos.

Djoko menyatakan bahwa barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian terdiri dari 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung gas 3 kg, 374 tabung gas 12 kg, dan 11 tabung gas 50 kg yang digunakan untuk menyimpan hasil suntikan tabung gas 3 kg yang dibuat oleh pelaku. Selanjutnya, dia menambahkan bahwa ada satu plastik tutup segel dan 25 unit selang regulator modifikasi tabung yang dibuat oleh pelaku, dan satu timbangan.

Para tersangka dikenakan pasal perlindungan konsumen serta pasal minyak dan gas bumi. Terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Djoko menyatakan, "Para pelaku kami dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta." (red)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image