Iklan

Iklan

,

Iklan

Sertifikasi Halal MUI Tidak Berlaku Lagi Mulai Maret 2022

13 Mar 2022, 16:01 WIB Last Updated 2022-03-13T09:01:08Z

Jakarta, Dari pemerintah melalui Kemenag, telah berdiri lembaga sertifikasi halal yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini bertugas menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dalam keputusan tersebut, maka berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sertifikasi halal dari MUI tidak berlaku dan akan diganti dengan sertifikasi HALAL dari BPJPH Kemenag.

Penetapan label halal pada produk, menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yaitu untuk melaksanakan dari ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," terang Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Oleh karena itu, seluruh produk yang telah mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI adalah tidak berlaku lagi. semua akan tersentralisasi kepada lembaga BPJPH Kemenag secara langsung. 

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, menerangkan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label HALAL ini sekaligus menjadi tanda suatu produk yang telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Sehingga, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." jelas Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan. (NM)

Iklan