Pati Kartininews.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersandung Korupsi pengelolaan Dana Desa hingga mencapai ratusan juta rupiah, kini di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (4/6/2025).
Plt Kajari Pati, Lingga Nuarie, SH, MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya pada hari Selasa (3/6) kemarin, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial S. Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan status mantan Kepala Desa Kebonsawahan berinsial S lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana proyek infrastruktur saat dirinya masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di desa tersebut. Dalam kesempatannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati Hendra Pardede menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2024 lalu.
“Tersangka adalah mantan Kades Kebonsawahan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam melakukan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023,” tulis Kasi Intel Kejari Pati.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka mencapai sebesar Rp. 303.425.950.
“Dengan ini, pihaknya bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni yang dititipkan di Lapas Kelas II B Pati,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, tersangka (S) diduga keras telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, akhirnya pihak Kejaksaan langsung menetapkan S sebagai tersangka pada hari Selasa (3/6/2025) kemarin. Untuk selanjutnya, status S saat ini berada di ruang tahanan Lapas Pati.