Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Kades Kebonsawahan Pati Akhirnya dipenjara Karena Korupsi Ratusan Juta

Kartininews
Jun 7, 2025, 11:53 WIB Last Updated 2025-06-07T04:53:41Z

Pati Kartininews.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersandung Korupsi pengelolaan Dana Desa hingga mencapai ratusan juta rupiah, kini di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (4/6/2025).


Plt Kajari Pati, Lingga Nuarie, SH, MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya pada hari Selasa (3/6) kemarin, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial S. Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan status mantan Kepala Desa Kebonsawahan berinsial S lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana proyek infrastruktur saat dirinya masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di desa tersebut. Dalam kesempatannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati Hendra Pardede menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2024 lalu.

“Tersangka adalah mantan Kades Kebonsawahan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam melakukan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023,” tulis Kasi Intel Kejari Pati.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka mencapai sebesar Rp. 303.425.950.

“Dengan ini, pihaknya bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni yang dititipkan di Lapas Kelas II B Pati,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, tersangka (S) diduga keras telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, akhirnya pihak Kejaksaan langsung menetapkan S sebagai tersangka pada hari Selasa (3/6/2025) kemarin. Untuk selanjutnya, status S saat ini berada di ruang tahanan Lapas Pati.

“Proses penyeledikan sudah dilakukan pada tahun lalu. Kemudian kita naikan ke penyidikan pada akhir tahun 2024. Dan selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 kemarin telah dilakukan penahanan terhadap saudara S. Tersangka merupakan Mantan Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (04/06).

Selain itu, Hendra Pardede juga mengungkapkan bahwa saudara S menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penyelenggaraan dan penyimpangan dana proyek infrastruktu yang dilakukan pada tahun 2022 dan tahun 2023. Dan saudara S, telah diketahui sudah tidak menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2024.

Saudara S ini diduga melakukan penyelewengan dana proyek infrastruktur, mulai dari membuat proyek fiktif dan mengurangi volume proyek. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 303 juta.

Modusnya, lanjut Hendra, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif dan terbukti melakukan pengurangan volume. Penahanan terhadap Tersangka saudara S adalah selama 20 hari atau sampe dengan tanggal 22 Juni 2025. Adapun maksimal penahanan adalah selama 120 hari, sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati.

“Penahanan ini diperlukan agar tersangka tak melarikan diri. Saat ini, saudara S menjalani masa tahanan di Lapas Pati sampai dengan 20 hari kedepan. Namun tergantung pada kebutuhan penyidikan dan kalau memang diperlukan, maka akan ada waktu penambahan masa tahanan,” pungkasnya.

Iklan