Alokasi 20% Dana Desa Diduga Hanya Formalitas: Program Ketahanan Pangan Desa Curug Agung Dinilai Gagal dan Rugikan Negara
Serang,KARTININEWS.COM– Klaim sukses pengelolaan 20% Dana Ketahanan Pangan di Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, kini dipertanyakan. Di balik pernyataan manis Kepala Desa Uci S mengenai keberhasilan program ayam petelur tahun 2023 dan bebek petelur tahun 2024, muncul dugaan kuat bahwa program tersebut tidak lebih dari formalitas belaka dan justru berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Uci S memaparkan bahwa pengelolaan ayam dan bebek petelur dilakukan secara berkelompok dan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Namun faktanya, berdasarkan informasi dari warga dan hasil penelusuran lapangan, program tersebut tidak berjalan sebagaimana dipromosikan. Bahkan banyak pihak menilai pernyataan sang kepala desa hanya “narasi tipu belaka” yang tidak terbukti secara nyata di lapangan.
Program ayam petelur tahun 2023 dan bebek petelur yang dialokasikan pada September 2024 justru menimbulkan tanda tanya besar. Sekitar delapan bulan setelah berjalan, ayam dan bebek tersebut dijual kembali oleh Kepala Desa Curug Agung dengan dalih akan diganti dengan ternak yang lebih muda. Namun hingga November 2025, janji pergantian itu tidak pernah direalisasikan, sementara kandang yang dibangun menggunakan dana negara bernilai ratusan juta rupiah kini dibiarkan kosong dan tidak produktif.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa program ketahanan pangan tersebut sengaja dijalankan hanya untuk memenuhi syarat administratif agar anggaran dapat dicairkan. Tidak ada hasil, tidak ada keberlanjutan, dan tidak ada transparansi sebagaimana diklaim sebelumnya.
Warga yang semula percaya dan berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari program ini kini merasa kecewa dan merasa hanya dijadikan umpan untuk kepentingan oknum tertentu. Beberapa warga bahkan menilai bahwa tindak-tanduk ini berpotensi menyeret desa dalam persoalan hukum karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pihak inspektorat. Publik menanti langkah tegas untuk mengungkap potensi penyimpangan dana desa yang dilakukan secara sistematis dan merugikan masyarakat.
Desa Curug Agung yang sebelumnya dianggap menjadi pelopor ketahanan pangan, kini justru dinilai sebagai contoh buruk pengelolaan dana desa yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut kejelasan, audit menyeluruh, dan penindakan yang sesuai hukum agar kerugian negara dan masyarakat tidak terus berlanjut.
TIM/RED
