Iklan

Iklan

,

Iklan

Horog horog dan 3 Karya Budaya Asal Jepara Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Kartininews
6 Okt 2022, 16:18 WIB Last Updated 2022-10-06T09:18:34Z

Jepara - Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Ida Lestari, mengatakan ada sebanyak empat karya budaya asal Kabupaten Jepara yang sekarang diusulkan untuk ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional pada tahun 2023. Pengajuan usulan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian pemerintah, sebagai perlindungan dan pelestarian kebudayaan.


Aset dari keempat karya budaya tersebut yang diusulkan di tahun ini, aset tersebut meliputi seni ukiran legendaris macan kurung, seni pertunjukan emprak dan Kentrung Jepara, dan yang keempat adalah makanan tradisional horog-horog. Demikian disampaikan Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ida Lestari, di Museum R.A. Kartini Jepara, Rabu (5/10/2022). 

“Kita ajukan lagi yang belum, ada empat aset budaya untuk dapat ditetapkan tahun depan,” terangnya.


Di samping melegenda, karya seni ukir tiga dimensi macan kurung dihasilkan dengan karya ukir teknik khusus. Pasalnya Ukiran macan kuruang langsung dibuat dari segelondong kayu utuh. Sehingga pengerjaannya tidak disambung ataupun ditempel dengan menggunakan lem. Kreativitas karya ini masih dimiliki oleh beberapa pengrajin ukiran kayu jati belakang gunung di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. 

“Jadi bukan bendanya, tapi teknik ukirannya yang kami usulkan. Mengukir macan di dalam kurungan itu tidak semua orang bisa, harus benar-benar maestro ukir,” jelas Ida.

Sementara itu, sudah adanya ikon tengara seperti monumen ataupun tugu di daerah pengusul, juga menjadi poin tersendiri karya budaya tersebut dapat menyandang predikat WBTB. Sedangkan makanan horog-horog, diusulkan karena memiliki kekhasan tersendiri. Makanan itu pun hanya bisa ditemukan di Jepara. Karena memang milik Jepara saja.

“WBTB itu identik dengan khasnya yang di daerah pengusul,” kata Ida.

Jika tahun depan keempat karya budaya ini disetujui oleh tim ahli di pusat sebagai WBTB, maka akan melengkapi warisan budaya yang telah ditetapkan sebelumnya. Diawali pada tahun 2015 untuk penetapan seni ukir Jepara. Berikutnya di tahun 2020 ada tiga sekaligus, yakni tradisi lomban kupatan dengan larung kepala kerbau, Perang obor Tegalsambi, dan Jembul Tulakan.

Pamong Budaya Disparbud Jepara, Lia Supardianik, menambahkan bahwa pada tahun ini juga Tenun Troso juga akan ditetapkan menjadi aset dari WBTB. Sebab sudah ada rekomendasi dari tim ahli. 

“Kemarin dari tim ahli memberikan rekomendasi untuk Tenun Troso bisa ditetapkan sebagai aset WBTB Indonesia tahun 2022,” katanya.

Iklan