Iklan

Iklan

,

Iklan

Satu RT Satu APAR Resmi Pergub Jakarta Untuk Percepat Penanganan Kebakaran

Kartininews
Jun 9, 2025, 16:25 WIB Last Updated 2025-06-09T09:25:22Z

Jakarta Kartininews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program "Satu RT Satu APAR" sebagai langkah strategis untuk mempercepat respons penanganan kebakaran di wilayah permukiman padat penduduk. Penandatanganan Pergub ini dilakukan setelah insiden kebakaran besar di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang menghanguskan ratusan rumah dan berdampak pada ribuan warga (8/6/2025).


Program "Satu RT Satu APAR" mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) di Jakarta memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Langkah ini bertujuan memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk melakukan pemadaman awal secara cepat sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.

Menurut Pramono Anung, kebakaran di Kapuk Muara yang terjadi awal Juni lalu menimbulkan kerugian besar dan menyoroti pentingnya kesiapsiagaan warga dalam mengantisipasi risiko kebakaran. “Dengan adanya APAR di tiap RT, kami berharap penanganan kebakaran bisa dilakukan secara lebih cepat dan efektif, mengurangi potensi kerusakan dan korban jiwa,” ujarnya.

Target Pemprov DKI adalah mendistribusikan APAR ke seluruh RT di Jakarta paling lambat Agustus 2025. Selain pengadaan APAR, Pergub ini juga mencakup program edukasi dan pelatihan kepada warga agar mampu menggunakan alat pemadam dengan benar.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen meningkatkan fasilitas pengungsian dan memperbaiki pelayanan darurat bagi warga terdampak kebakaran, termasuk perbaikan dokumentasi administrasi, penyediaan tenda, air bersih, serta fasilitas kesehatan.

Insiden kebakaran di Kapuk Muara pada 6 Juni 2025 yang berlangsung hingga 12 jam telah meluluhlantakkan sekitar 485 rumah dan menyebabkan lebih dari 3.200 jiwa kehilangan tempat tinggal. Wilayah yang padat dan akses yang sempit membuat upaya pemadaman menjadi sulit dan menuntut respon cepat dari masyarakat setempat.

Pergub "Satu RT Satu APAR" merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan mitigasi risiko bencana kebakaran sekaligus memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (red)

Iklan