Iklan

Iklan

,

Iklan

Babak Baru, Mempraperadilkan Polres Jepara, Sah dan Tidaknya Penetapan Status Tersangka

Kartininews
17 Mei 2023, 09:43 WIB Last Updated 2023-05-17T02:43:47Z

Jepara Kartininews.com - Dalam jumpa pers, Mangara Simbolon, yang bertempat di De Anglo Food & Coffee Jepara, akan melakukan langkah hukum mempraperadilkan Polres Jepara terkait penetapan kasus tersangka dari kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KUHAP 378 Penipuan (16/5/2023). 


Bang Bolon (Panggilan akrab Mangara Simbolon), yang beralamat di kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., Law Office and Partners, Jl. Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo Jepara, yang juga sebagai ketua DPC IKADIN, bersama dengan tiga rekannya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jepara dan telah mendapatkan Surat perkara dengan No. Perkara: No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa dan sudah dilakukan sidang pertama kemarin, Selasa, 16 Mei 2023.

Bang Bolon menyatakan bahwa kedatangannya ke PN Jepara adalah sebagai Kuasa Hukum dari kliennya yang bernama Arifin Bin Kamid. “Kami bertiga memenuhi panggilan sidang pertama sebagai Pemohon, pada hari Selasa pagi (16/5/2023), akan tetapi dari pihak Polres Jepara yang sebagai Termohon ini tidak hadir,” katanya.

“Sidang hari ini di buka oleh Hakim Tunggal Bapak Joko Ciptanto, S.H.,M.H. dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yaitu klien kami,” kata Bang Bolon.

Sementara itu, Bang Bolon menyayangkan ketidak-hadiran dari pihak Polres Jepara sebagai Termohon.


“Hakim tunggal juga membacakan surat ketidakhadiran dari Termohon dengan alasan yaitu Termohon menjadi salah satu narasumber di acara penyuluhan hukum di salah satu hotel di Jepara. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan menunda atas Sidang PraPeradilan yaitu tanggal 23 Mei 2023,” terang Bang Bolon dengan rasa kecewa.

Bang Bolon juga menjelaskan bahwa pihak Termohon (Pihak Polres Jepara), telah melakukan ketidak-hadirannya ke sidang perdana ini. Padahal sidang tersebut adalah menyangkut nasib, harkat martabat dan juga jaminan perlindungan hak asasi dari warga negara Indonesia yang untuk mencari keadilan. Hal ini dikarenakan pada penetapan kliennya sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan keabsahan yang termuat di Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan juga keterangan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa putusan tersebut atas penetapan tersangka haruslah berdasarkan minimal adanya dua alat bukti.

“Kami menganggap bahwa penetapan status tersangka kepada klien kami oleh penyidik Polres Jepara adalah sewenang-wenang. Sehingga kami selaku Pemohon meminta Termohon yaitu Polres Jepara agar membatalkan status hukum dari klien kami, sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jepara melalui sidang Praperadilan.” tegas Bang Bolon.

Bang Bolon bersama tiga rekannya sudah menyiapkan bukti-bukti valid dan sah yang akan diajukan sebagai bahan pertimbangan Hakim, untuk membatalkan status tersangkanya atas kliennya. Bang Bolon juga menjelaskan bahwa bukti-bukti sudah didapatkan sudah sangat meyakinkan. Dan sangat pasti bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim dalam memeriksa, memutuskan dan menerima dari permohonan yang diajukannnya kepada Termohon yaitu Polres Jepara.

Mangara Simbolon, juga melakukan langkah hukum yaitu Praperadilan dalam kasus penetapan status hukum dari kliennya yang ditersangkakan melanggar Pasal 378 KUHAP oleh penyidik Polres Jepara. Mangara Simbolon yang juga sebagai Ketua Tim Hukum in casu Pemohon juga mengambil upaya hukum PraPeradilan sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu (a) sah tidaknya penetapan tersangka dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 21/PUU-XII/2014 menetapkan objek praperadilan yaitu sah tidaknya penetapan tersangka.

Menurut Bang Bolon, karena kliennya telah ditetapkan oleh penyidik Polres Jepara sebagai tersangka dengan SURAT KETETAPAN Nomor: SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Pada pokoknya kliennya ini sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 20 Februari 2023 oleh Pelapor Ahmad Imron Ubaidillah.

Tim Hukum juga menjelaskan bahwa tertanggal 9 Mei 2023, kliennya ini di panggil sebagai Tersangka. Kemudian Tim hukum sudah memberikan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Tersangka atau klien kami ke Polres Jepara. Atas penetapan status hukum kliennya ini menjadikannya shock dan stress lalu kemudian masuk rumah sakit. 

“Lalu kami berupaya meminta kepada penyidik atas salinan atau turunan BAPnya klien kami berdasarkan Pasal 72 KUHAP bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Akan tetapi, permintaan kami tidak diindahkan,” tambah Bang Bolon.

Iklan