Iklan

Iklan

,

Iklan

Bagus Hendradi Kusuma, SH, MH: Penetapan Tersangka Tidak Cukup Bukti

Kartininews
31 Mei 2023, 12:13 WIB Last Updated 2023-05-31T05:13:37Z

Jepara - Sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara, Jum’at 26/5/2023, Pemohon dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. Pemohon menghadirkan Bagus Hendradi Kusuma, SH, MH., sebagai saksi ahli hukum pidana dari Unnes Semarang.


Mangara Simbolon, SH., MH. dan juga partner yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. dari LBH Ansor Jawa Tengah dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H. di ruang sidang, Pemohon meminta keterangan dari Personil Bagian Hukum Polda Jateng terkait BAP kliennya Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Jepara sebagai tersangka tindak pidana 378 KUHPidana penipuan.

“Selaku kuasa hukum, kami sudah memberikan surat kepada penyidik Polres Jepara, agar memberi turunan atau salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan klien kami,” ujar Bang Bolon.

Ini berdasarkan Pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP.

“Kami meminta Penyidik memberikan turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kepentingan pembelaan klien kami di pengadilan,” harapnya.

Dan, Termohon menetapkan Tersangka hanya berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi dari keluarga Pelapor.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H. Taufik Hidayat, SH., MH (LBH Ansor Jateng) saat jumpa pers di de Anglo Food & Coffee Jepara menjelaskan agenda sidang hari ini mendengarkan saksi ahli hukum pidana.

“Banyak hal kejanggalan dan kekurangan yang menurut dalil kami tidak cukup menetapkan klien kami sebagai tersangka sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014,” jelas Taufik Hidayat.

“Penyidik belum mempunyai minimal dua alat bukti dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” terangnya.

Bagus Hendradi Kusuma, SH, MH., saksi ahli hukum pidana dari Unnes Semarang yang dihadirkan oleh Pemohon mengatakan dia tidak membahas tentang pokok perkara, hanya memberikan gambaran secara umum bahwa penetapan Tersangka harus sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun pada saat sidang hari ini, pihak Polres Jepara justru tidak menghadirkan saksi dan saksi ahli.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.

Sedangkan, Obstruction of Justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Pengacara tersebut semestinya mempelajari bahwa Penetapan tersangka masuk lingkup Praperadilan dalam tindakan penetapan tersangka oleh Penyidik dalam putusan perkara MK No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014.

“Langkah kami mem Praperadilan Polres Jepara ke Pengadilan Negeri Jepara adalah upaya hukum bagi Klien kami untuk memperoleh kepastian hukum terkait statusnya yang ditersangkakan oleh Penyidik Polres Jepara.” kata bang Bolon.

“Padahal sejak semula ini kasus Perdata yang dipaksakan masuk ranah hukum Pidana,” ujar Bang Bolon.

“Dan langkah kami ini mempunyai alasan-alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan ataupun pemenuhan hak asasi manusia klien kami yaitu Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkasnya. 

Iklan