Iklan

Iklan

,

Iklan

Bank Jepara Artha Dalam Pengawasan Ketat Otoritas Jasa Keuangan

Kartininews
28 Des 2023, 17:44 WIB Last Updated 2023-12-28T10:46:25Z

Jepara - Situasi PT BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah menjadi semakin memprihatinkan. Hingga saat ini, bank pelat merah tersebut berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menjelaskan bahwa OJK mengatur dan menetapkan bank menjadi tiga kategori berdasarkan fungsi pengawasannya. Bank yang berada di bawah pengawasan normal, penyehatan, dan resolusi.

Menurut Sumarjono, bank akan ditetapkan dalam penyehatan jika rasio kecukupan permodalan dan likuiditasnya tidak memenuhi syarat minimum dan tingkat kesehatannya buruk.

Menurut Sumarjono, dalam pernyataannya pada hari Ahad (24/12/2023), "Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan atau rencana aksi untuk memperbaiki kinerja."

Menurut Sumarjono, OJK melakukan pengawasan rutin terhadap bank dalam pengawasan konvensional, sama seperti yang dilakukan oleh BPR lainnya. Untuk meningkatkan kinerja bank agar sehat, OJK juga memantau dan mengevaluasi rencana tindakan bank.

Menurutnya, pengawasan dan evaluasi ketat itu dilakukan untuk menilai keberhasilan program penyehatan bank. untuk memungkinkan bank berkembang. Atau, resolusi tidak harus memasukkan bank ke dalam kategori bank.

Dikenal bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap Bank Jepara Artha karena adanya kredit bermasalah dari debitur kepada bank tersebut. OJK bahkan melarang Bank Jepara Artha untuk menghimpun atau menyalurkan dana selama tiga bulan, hingga Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, ribuan pelanggan berbondong-bondong melakukan penarikan uang secara bersamaan sejak masalah tersebut menjadi berita umum. Jumlah penarikan mencapai Rp 40 miliar hingga akhir pekan kemarin. Singkatnya, proses penarikan dana dari bank milik Pemkab Jepara memakan waktu satu bulan.

Klien diharapkan tetap santai. Sumarjono berharap manajemen Bank Jepara Artha memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan masalahnya. Sumarjono menyatakan bahwa tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan asumsi bahwa pelanggan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Selain itu, dana simpanan tercatat di bank dan suku bunganya tidak lebih tinggi dari suku bunga penjaminan LPS.

Iklan