Iklan

Iklan

,

Iklan

IAIN Kudus Resmi Statusnya Menjadi UIN Sunan Kudus

Kartininews
May 27, 2025, 05:54 WIB Last Updated 2025-05-26T22:54:33Z

Kudus Kartininews.com - Akhirnya, setelah menunggu selama tujuh tahun, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus akan berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus.


Surat keputusan Peraturan Presiden (Perpres), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan telah diserahkan secara resmi di Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 26 Mei 2025, dan memastikan transformasi ini.

IAIN Kudus kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Hari ini (25/5/2025), Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., secara resmi menerima Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Perubahan bentuk tersebut tertuang dalam Perpres No 53 Tahun 2025, Tanggal 08 Mei 2025 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Transformasi ini menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Pantura timur Jawa Tengah.

Abdurrahman Kasdi, rektor IAIN Kudus, menyatakan rasa terima kasih dan kegembiraan atas keputusan tentang perubahan status institusi yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa titik ini merupakan momen penting dalam sejarah kampus tersebut.

Sepuluh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lainnya dan Kementerian Sekretariat Negara akan menyerahkan Perpres pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.

Kesebelas kampus ini berkontribusi pada transformasi besar dalam sistem pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

IAIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, IAIN Syekh Wasil Kediri, IAIN Sultanah Nahrasiyah Lhoksumawe, IAIN Madura, IAIN Jurai Siwo Lampung, IAIN Palangkaraya, IAIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, STAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan STAIN Mpu Kuturan adalah kampus lain yang menerima Perpres selain IAIN Kudus.

Sembilan IAIN akan bermetamorfosis menjadi UIN, dan dua STAIN akan bermetamorfosis menjadi IAIN.

Rektor Kasdi menyatakan bahwa pihaknya telah membuat rencana strategis untuk mengantisipasi perubahan tersebut dan akan menambah fakultas baru.

Dua fakultas baru akan didirikan di tahun pertama UIN Sunan Kudus: Fakultas Sains dan Teknologi dan Fakultas Psikologi.

Dia menambahkan, "Kemudian tahun kedua tambah satu fakultas, dan tahun ketiga tambah satu fakultas lagi."

Sebagai universitas, ada tantangan baru yang harus dihadapi dengan persiapan dan rencana yang matang.

Kasdi mengatakan bahwa perubahan ini memberi kampus kesempatan untuk berkembang dalam hal akademik dan pengabdian masyarakat.

“Kami besar karena kami menghadapi tantangan,” katanya.

Kasdi menegaskan bahwa pembelajaran di UIN Sunan Kudus tetap akan berfokus pada keagamaan meskipun statusnya beralih menjadi universitas.

Ia menjamin bahwa nilai-nilai keislaman akan terus diintegrasikan seiring dengan penguatan bidang keilmuan umum.

Dia menyimpulkan, "Kami tetap menyiapkan strategi agar porsi keagamaan tetap terintegrasi dalam pembelajaran."

Wamen Sesneg, Dr. Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden ingin UIN menjadi Center of Excellent, dan menjadi pioneer pengembangan kajian keagamaan. Ada keterlibatan pemerintah dalam pengambilan kebijakan pendidikan keagamaan.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA menyambut baik transformasi ini. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) harus berperan dalam mengembangkan kekuatan moral, serta memberikan keterpengaruhan agama dalam dunia pendidikan.

“Inilah peranan kita, bagaimana PTKN mampu memberi pengaruh terhadap universitas umum di sekitarnya, menjadi penasihat moral dan spiritual bagi perguruan tinggi lain. Bagaimana kita memberi contoh bahwa mahasiswa PTKN lebih santun dibanding mahasiswa perguruan tinggi umum. Di sinilah pentingnya peran rektor dalam mengarahkan dan menjaga nilai-nilai tersebut tetap hidup di lingkungan kampus," jelasnya.

Menteri Agama RI juga mengatakan, hari ini para Rektor sedang berbunga-bunga karena menerima Perpres UIN, IAIN dan IAHN. Kementerian Agama sangat akomodatif dalam menyerap aspirasi di PTKN. Prinsip kita, Memimpin secara terukur. Banyak prestasi PTKIN melebihi PT umum, meskipun anggaran terbatas.

Rektor IAIN Kudus mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian besar ini. “Transformasi ini adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT. Di balik kabar gembira ini, ada perjuangan panjang, suka dan duka yang telah kami lalui bersama," tutur Prof. Abdurrohman Kasdi.

Perjalanan Panjang Menuju UIN Sunan Kudus

Proses panjang alih status ini dimulai sejak terbitnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTKN. Berdasarkan PMA tersebut, tim transformasi IAIN Kudus menyusun dan mengusulkan proposal perubahan bentuk menjadi UIN Sunan Kudus.

Setelah perbaikan dan submit ulang pada 31 Januari 2023, tim dari Kementerian Agama langsung melakukan visitasi kelayakan. Dari delapan PTKN awal yang mengusulkan alih bentuk, jumlahnya kemudian bertambah menjadi sebelas.

Namun, pada September 2023, IAIN Kudus sempat dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses oleh KemenPAN-RB karena adanya tanah wakaf yang dimasukkan dalam syarat aset. Hal ini menjadi tantangan besar, karena tanah wakaf tidak bisa diakui sebagai aset negara atas nama Kementerian Agama RI c.q IAIN Kudus.

Merespons hal ini, rektor beserta jajaran pimpinan IAIN Kudus bergerak cepat. Mereka menyampaikan klarifikasi langsung melalui Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa tanah hasil pembelian tahun 2023 sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus. Di sisi lain, dilakukan langkah strategis dengan mengalihkan sebagian anggaran 2024 untuk pembelian aset tanah baru sekaligus terus berkonsultasi dan bersinergi dengan BPN Kudus dalam mempercepat proses peralihan hak atas tanah.

Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Pada 27 Mei 2024, IAIN Kudus menjadi instansi pemerintah pertama yang menggunakan e-sertifikat dari BPN Kabupaten Kudus. Sekjen Kemenag RI turut mendampingi penjelasan kepada KemenPAN-RB terkait posisi e-sertifikat sebagai inovasi dalam reformasi birokrasi. Dengan demikian IAIN Kudus mampu memenuhi persyaratan sebagaimana PMA Nomor 81 Tahun 2022.

Atas dedikasi tersebut, KemenPAN-RB akhirnya menerbitkan Izin Prakarsa dengan Nomor B/1261/M.KT.01/2024 pada 29 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan harmonisasi Raperpres secara lintas kementerian yang berlangsung intensif selama sebulan.

Pada 9 September 2024, Kemensesneg menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKN, termasuk IAIN Kudus yang berada di urutan ketiga. Proses ini pun ditutup dengan diterbitkannya Perpres yang hari ini (25/5/2025)resmi diterima oleh Rektor IAIN Kudus. (red)

Iklan