Jakarta Kartininews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses atau memblokir terhadap enam grup di Facebook yang diketahui telah menyebarkan konten tak senonoh dan menyimpang yang bertema nama “Fantasi Sed4r4h”. Grup-grup facebook tersebut sempat memiliki total lebih dari 32 ribu anggota dari berbagai masyarakat sebelum akhirnya diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyayakan bahwa pemutusan akses (pemblokiran) tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat yang terkait konten-konten yang berpotensi dapat merusak norma dan nilai sosial kemasyarakatan.
Pemblokiran tersebut, lanjut Alexander, adalah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di dalam ruang digital agar tetap sehat, aman, dan juga bebas dari konten-konten yang menyimpang. Ia menegaskan bahwa isi grup-grup tersebut mengandung pelanggaran undang-undang secara serius yang berhubungan dengan hak individu dan hal itu tidak dapat ditoleransi.
Langkah yang diambil Komdigi ini juga telah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang "Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik", yang mewajibkan platform digital termasuk facebook ini untuk menjaga ekosistem secara daring dari konten negatif.
Komdigi mengapresiasi respons cepat dari pihak Meta dalam memblokir grup-grup tersebut. Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga ruang digital dengan melaporkan konten bermasalah melalui situs resmi pemerintah di aduankonten.id.
Sementara itu, darei pihak kepolisian melalui Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas anggota dalam grup tersebut. (AF)