Jepara Kartininews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan merenovasi lima pasar di wilayah setempat. Diantaranya yakni Pasar Jepara 1, Pasar Mindahan, Pasar Pecangaan, Pasar Kalinyamatan, dan Pasar Mayong. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengungkapkan bahwa renovasi lima pasar tersebut ditujukan untuk memberikan peremajaan dan peningkatan fasilitas yang diperlukan agar pasar dapat berfungsi dengan baik.
"Pengerjaan bulan Mei ini. Setiap pasar akan mendapatkan anggaran sebesar 180 juta rupiah dan waktu kerja sekitar 3 bulan,” katanya.
Dengan adanya renovasi tersebut, ia berharap pasar-pasar di Jepara dapat fasilitas umum yang lebih bersih, tertata, dan memadai bagi para pedagang maupun pembeli. Disamping itu juga dapat meningkatkan aktivitas jual beli dan mendukung perekonomian masyarakat setempat,” imbuhnya.
Pembangunan yang dilakukan di kelima Pasar Jepara itu, kata dia, merupakan langkah positif untuk memperbaiki kondisi pasar yang mulai memprihatinkan.
“Dengan adanya renovasi, diharapkan pasar-pasar tersebut dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang ramai dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Jepara,” pungkasnya.
Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Diminta Kembalikan Uang Sewa ke PKL
Sementara itu, Parkiran Depan Pasar Mayong Jepara Jadi Lahan Jualan, Disperindag Panggil Pengelola. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, kembali mencuat. Area parkir di depan Pasar Mayong yang pengajuan izinnya digunakan untuk parkir kendaraan, namun pada malam hari dialihkan dan disewakan kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Dari keterangan warga sekitar, para PKL diduga dipungut biaya sewa dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 100-500 ribu per bulan.
“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja di tarik Rp 500 ribu perbulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan tapi kembali lagi,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan PKL yang berjualan di depan Pasar Mayong.
“Satu bulan Rp 500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” kata salah satu pedagang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara, Zamroni Lestiaza, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan, akan melakukan penindakan dengan memanggil pengelola parkir di depan Pasar Mayong.
“Hari ini kita panggil,” katanya.
Himawan mengatakan bahwa pengelola dulunya mengajukan izin penggunaan lahan di depan pasar Mayong untuk area parkir.
Ia pun menegaskan bahwa area depan Pasar Mayong tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.
Di samping itu, penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai izin juga menyalahi aturan yang ada.
“Izinnya untuk parkir dan kemungkinan disewakan lagi untuk jualan. Kalau disewakan lagi dan itu untuk berjualan tentunya sudah menyalahi aturan, karena secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di area parkir Pasar Mayong,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah menyiapkan area berjualan untuk para PKL di lantai 2 Pasar Mayong, sehingga area parkir di depan pasar tersebut hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
“Aslinya sudah kami siapkan tempat di lantai 2 pasar. Tapi mereka pada tidak mau, alasannya sepi, karena pengunjung malas naik ke atas,” ujarnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara memberikan surat peringatan (SP) kepada pengelola parkir depan Pasar Mayong yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir tersebut kepada kepada para pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.
Kamis kemarin kita panggil lagi, yang bersangkutan kita beri SP dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati klausul dalam perjanjian pemanfaatan lahan untuk area parkir, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zamroni Lestiaza melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain pemberian SP, Disperindag Jepara juga menyuruh pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang.
Kami juga meminta mereka untuk mengembalikan pungutan yang diambil dari para pedagang. Nanti kalau melanggar lagi, kita SP lagi, imbuhnya.