Kartininews.com Lamongan - Seorang wanita paruh baya, ECK (54), warga Gg Candra, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap anggota Polsek Sekaran pada Sabtu (17/5/2025) di rumahnya setelah terbukti mencuri perhiasan di rumah milik Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya hilang pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa itu, Wiwik Sulistiyowati tengah mencari kunci sepeda motor di rak plastik dalam kamarnya, namun justru mendapati bahwa gelang emas miliknya seberat 17 gram dan juga cincin emas seberat 8 gram yang tersimpan di sana telah raib.
"Korban bersama orang tuanya dan anaknya kemudian melakukan pencarian di sekitar kamar dan rumah, namun perhiasan tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 40 Juta an melaporkannya ke Polsek Sekaran," terang Ipda M. Hamzaid, Minggu (18/5/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekaran bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya, terduga pelaku yang telah mencuri perhiasan milik korban adalah wanita berinisial ECK.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, ECK, telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat.
"Pelaku menggunakan identitas milik dua orang lain yakini Siti Zubaida (52) dan Sri Wahyuni 64) semuanya warga Kelurahan Babat ketika menggadaikan perhiasan tersebut , dan hasil pegadaian pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 29 Juta ," bebernya
Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa pelaku ternyata merupakan teman dekat korban.
Diduga, pelaku telah mengetahui kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias di kamarnya.
Saat berkunjung ke rumah korban, ECK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Setelah mengantongi informasi yang akurat, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Babat pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Ipda M. Hamzaid.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin, serta dua lembar surat bukti penggadaian dari Pegadaian.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Ipda M. Hamzaid. (NM)