Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Demak Pengedar Uang Palsu Tertangkap di Jepara

Kartininews
May 30, 2025, 22:57 WIB Last Updated 2025-05-30T15:57:40Z

Jepara Kartininews.com - Warga yang tinggal di Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, ditahan oleh Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Orang yang diidentifikasi sebagai AT (31) itu ditangkap karena menyebarkan uang palsu di Jepara.


Menurut AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara, pelaku mendapatkan uang palsu melalui pembelian di media sosial dan kemudian mengedarkan uang palsu di Jepara. Pihaknya juga sedang menyelidiki sumber uang palsu itu. Wildan mengungkapkan bahwa pelaku membeli uang palsu seharga 20 ribu senilai nominal Rp 60 ribu dan memiliki total uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu.

Menurut AKP Wildan, Jumat (30/5/2025), "Dia melakukan aksinya belum begitu lama. Baru-baru ini."

Wildan menyatakan bahwa uang palsu itu kemudian digunakan sebagai transaksi jual beli di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. AKP Wildan menjelaskan bahwa pelaku menyasar acara masyarakat yang ramai. "Dia menyasar keramaian saat malam hari. Sehingga uangnya tidak bisa dikenali kalau itu uang palsu."


Lanjut Wildan, pengedar uang palsu di Jepara ditangkap oleh warga dan polisi di acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan (21/5/2025).  Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

Wildan menyatakan bahwa dia menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sebuah tas selempang warna hitam, uang asli sebesar Rp 115 ribu, dan 73 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribu.

”Dari hasil investigasi, pelaku melancarkan aksi pengedaran uang palsu sendirian,” terang AKP Wildan.

Atas tindakan tersebut, Pelaku diancam hukuman dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau membelanjakan atau mentransaksikan uang palsu yang diketahuinya.

”Ancamannya hukuman pengedar uang palsu di Jepara ini adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Wildan. (MT)

Dari Polres Jepara menghimbau dengan waspada peredaran uang palsu sebagai berikut:



Iklan