Raja Ampat Kartininews.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam bersikap subjektif dalam membela perusahaan tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (9/6), Koalisi menilai pernyataan para pejabat tersebut—yang menyebut masyarakat menolak penutupan perusahaan—tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengintervensi penegakan hukum.
“Seluruh keterangan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan anggota Majelis Rakyat Papua adalah argumentasi subjektif yang terkesan melindungi PT Gag Nikel,” tegas Koalisi.
Koalisi menilai keberadaan PT Gag Nikel di Pulau Gag melanggar Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan dan bernilai konservasi tinggi.
Lebih lanjut, mereka menyebut bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut adalah Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013.
“Para pejabat tersebut tidak berwenang menilai atau membenarkan aktivitas tambang yang bermasalah di kawasan tersebut. Seluruh klaim mereka seharusnya diabaikan,” kata Koalisi.
Selain itu, tindakan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik dinilai melanggar asas profesionalitas dan dianggap sebagai bentuk maladministrasi.
Atas dugaan tersebut, Koalisi mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan menindak setiap bentuk pelanggaran prosedur dan etika pejabat negara dalam kasus tambang di Pulau Gag. (Red)