KPK Sita 49 Dokumen Proyek Setelah Geledah Pemkab Bekasi
Bekasi Kartininews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan merupakan lanjutan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin (22/12/2025), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. "Penyidik mengamankan dan menyita sebanyak 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025. Serta, rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026 di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan adanya percakapan yang telah dihapus.
“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus. KPK akan menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi.
KPK memastikan kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya guna mendalami perkara dugaan suap proyek tersebut. "Pada hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara disebut secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Praktik itu berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, mencapai Rp9,5 Miliar.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. "alam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan.
