Iklan

Iklan

,

Iklan

Catatan Akhir Tahun Ketua PEKAT IB tentang Kinerja Pemkab Jepara Sepanjang 2023

Kartininews
31 Des 2023, 12:43 WIB Last Updated 2023-12-31T06:20:15Z

Jepara - Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Priyo Hardono, menyampaikan catatan akhir tahun tentang kinerja pemerintah Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2023.


Saat ditemui di kantornya di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Sabtu (30/12/2023), Priyo Hardono, yang juga dikenal sebagai Kang Priyo, menyatakan bahwa masih ada banyak masalah dengan kinerja Pemkab Jepara.

Dalam pernyataannya kepada media, Kang Priyo menyatakan, "Ormas kami selama setahun penuh ikut serta untuk meningkatkan fungsi partisipasi dan memperdayakan masyarakat Kabupaten Jepara dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintahan Kabupaten Jepara."

Menurut Kang Priyo, ada beberapa catatan akhir tahun: 

1. Pada tanggal 27 Juli dan 30 Agustus 2023, PEKAT IB berpartisipasi dalam demonstrasi bersama ORMAS dan LSM lainnya di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ). Tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk memantau kinerja Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

2. Mengawasi operasi perusahaan manufaktur di Kecamatan Mayong agar sesuai dengan UU Perseroan dan UU Lingkungan Hidup. 

3. Mengkritik tambak ilegal di Kecamatan Karimunjawa yang merusak lingkungan hidup dan mencemari perairan laut. 

4. Mengawasi hasil persidangan kasus narkoba di PN Jepara. agar pelaku dan bandar narkoba diberi hukuman maksimal dan efek jera, dan untuk mengurangi jumlah narkoba yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Jepara.

5. Aktif mengawasi kinerja pemerintah Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, termasuk manajemen tanah kas desa, pasar, manajemen dana CSR pabrik, dan pengawasan penggunaan PADesa untuk pembangunan di wilayah desa Banyuputih. 

6. Aktif mengawasi penggunaan anggaran di semua desa di Kabupaten Jepara dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten. 

7. Perizinan diperlukan untuk tambang C ilegal di lereng gunung Muria, seperti di desa Pancur, desa Bungu, dan sekitarnya, agar dapat memberikan kontribusi PAD Kabupaten Jepara. Jika tambang Galian C dilegalkan, itu pasti akan meningkatkan pendapatan sektor pajak.

Dalam hal penggunaan anggaran, Kang Priyo menyatakan, "Seperti penggunaan anggaran DD atau Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di desa harus dipergunakan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah desa."

Selanjutnya, perselisihan tentang tambak ilegal di Karimunjawa hingga pengesahan Perda RTRW 2023-2043 yang berlarut-larut menjadi catatan tersendiri. Penyidik Gakkum KLHK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Peringatan Dimulainya Penyidikan atas nama empat pelaku usaha tambak, yaitu MSD (47 Th), S (49 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th). Diduga mereka melakukan kegiatan yang melanggar fungsi zona pemanfaatan dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kawasan Taman Nasional Kerimunjawa (TNKJ).

Selain itu, dia menyatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah pada bulan November 2023.

Untuk memastikan kepastian hukum terhadap pelanggaran dan ancaman serius terhadap lingkungan hidup di Karimunjawa, kami mendorong APH atau Aparat Penegak Hukum untuk menetapkan status 4 orang terduga pelaku usaha tambak ilegal segera.

Selanjutnya, berkaitan dengan kinerja Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menegaskan bahwa perlu ada pengawasan ketat terhadap kinerjanya, mengingat banyak informasi yang beredar di masyarakat bahwa Sekda Jepara memiliki wewenang yang melampaui wewenang dari Pj Bupati Jepara. "Sekda Jepara selalu menimbulkan kontroversi dan konflik." Tandanya, "Pasar murah Kenari di bulan November 2023 tidak memiliki peminat dan tidak tepat sasaran, sampai Pj Bupati Jepara kecewa dan menegur penyelenggara."

Selain itu, dia menyatakan bahwa "Pada masa Bupati Jepara Dian Kristiandi." Edy Sujatmiko, sekda Jepara, pernah diusulkan ke KASN untuk dimutasi. Dia juga dibebastugaskan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Kang Priyo menjelaskan, "Apalagi di tahun 2021, penilaian sosiokultural nilainya tidak memenuhi standar, sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu."

Bakal Cabup dan Cawabup Bupati Jepara 2024

Saat ini, Kang Priyo juga mengumpulkan dan mengawasi calon Bacabup dan Bacawabup Jepara, juga dikenal sebagai K1 dan K2, yang akan dipilih dalam pilkada 2024. Kang Priyo menyatakan bahwa hasil Pileg Februari 2024 akan menentukan berapa banyak kursi yang akan dimiliki DPRD Jepara. Selain itu, jumlah kursi dari fraksi-fraksi partai politik di Gedung Taman Sari akan menentukan siapa kandidat yang akan diusung dan dicalonkan.


Semua orang saat ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi bupati Jepara pada tahun 2024. Dia menyatakan bahwa orang tua seperti Dian Kristiandi, mantan bupati Jepara, masih layak diperhitungkan. Selanjutnya, Witiarso Utomo atau Mas Wiwit harus dipertimbangkan dengan segala keuntungan dan kerugiannya. Mas Wiwit harus diakui secara jaringan dan secara finansial. Jadi, sebagai birokrat senior di Kabupaten Jepara, Sekda Jepara memiliki kemampuan dan keunggulan dalam ilmu pemerintahan dan struktur birokrasi. Kelemahannya yang utama adalah dia kurang berinteraksi dengan ORMAS dan LSM. Bahkan masyarakat Jepara, terutama masyarakat akar rumput, masih belum mengenal dia dengan baik. Dia hanya dikenal oleh publik sebagai Sekda; namun, tidak ada hubungan langsung antara warga dan dia sebagai pejabat publik. 

Menurut Kang Priyo, kandidat lain seperti Purwanto Gerindra, Agus Sutisna PPP, Gus Haiz, dan Farisal Adib (Notaris) mungkin menjadi "kuda hitam" dalam perlombaan politik di Pilkada Jepara yang akan datang. Nama-nama seperti Andang Wahyu Triyanto, Maskur Aulia Jati, dan Ketua KONI Samsul Anwar juga harus dipertimbangkan. karena mereka sangat disukai di Kabupaten Jepara juga.
Kang Priyo menjelaskan bahwa pengusaha lokal, provinsi, dan nasional juga mendukung mereka.

Dia menambahkan, "Apalagi Samsul Anwar memiliki pengalaman pernah menjajaki jalur independen." Nama-nama lama seperti Gus Nung, pengusaha mebel Ahmad Jamhari, Aris Isnandar, dan Munandhirin Bantrung juga patut dipertimbangkan. Namun, Cawabup Jepara jelas terdiri dari orang-orang terkenal seperti Pratikno, M. Latifun, Arizal Wahyu Hidayat Gerindra, Masykuri PPP, M. Habli Mubarok, H. Junarso, dan pemuda seperti Muhammad Ibnu Hajar. Selanjutnya, Murdiyanto, Ketua Ormas PP, Sholehan, Petinggi Desa Ngabul, dan Mayor Purn. Yusuf, penduduk Desa Ngeling, juga layak menjadi kandidat K1 atau K2.

Kang Priyo menegaskan bahwa dalam pemilihan bupati Jepara tahun 2024, penting untuk menghindari memilih calon K1 dan K2 yang salah dan menghindari menggunakan politik dagang sapi atau membeli kucing dalam karung. Jika kita salah memilih dan mendukung kandidat, Kabupaten Jepara akan mengalami kemunduran.

Selanjutnya, menarik uang dalam jumlah besar dari bank secara serentak (rush money) atau bersamaan oleh masyarakat terjadi di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjelang akhir tahun 2023. 
Kang Priyo menarik perhatian pada Rush Money, mengatakan, "Berdasarkan informasi terjadi rush money di BJA Jepara dan informasinya peristiwanya terkait dengan dana kampanye untuk salah satu paslon di pemilu 2024,".

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, jajaran direksi dan dewan komisaris telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam operasi mereka. Ini jelas merupakan pelanggaran.

Dewan Komisaris PT. BPR Bank Jepara Artha - BPR BJA (Perseroda) dapat mengusulkan kepada Bupati Jepara untuk memberhentikan Dirutnya sebagai akibat dari kepanikan dan kerugian nasabah.

Kang Priyo kemudian akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Jepara mengenai hasil audit anggaran yang dilakukan Pemkab Jepara terhadap kegiatan KONI Jepara. Dia berkata, "Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas anggaran, kita akan meminta kepada Bupati Jepara tentang pemakaian anggaran KONI Jepara khususnya untuk cabor-cabor yang dibawah pembinaan KONI Jepara."

Selain itu, Kang Priyo berbicara tentang banyaknya perangkat desa di Pemdes Kabupaten yang akan meninggalkan jabatannya. Kami meminta petinggi desa untuk mempelajari prosedur yang berkaitan dengan peraturan pengangkatan dan pemecatan perangkat desa terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," katanya.

Setelah itu, tahun politik, atau menjelang Pemilu 2024, akan dimulai. Kang Priyo meminta para petinggi desa untuk tetap netral dalam pemilihan 2024. Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Berpartisipasi dalam Politik Praktis dan Kampanye. Karena UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (g) melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik, dan huruf (j) melarang mereka untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Iklan