Kendal Kartininews.com - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menanggapi kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W. Kades Kertosari saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dalam kasus tersebut pada Senin sore, 26 Mei 2025 kemarin.
Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Kertosari. Ia berpesan agar W dapat mengikuti proses hukum.
"Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada," ucap Tika pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tika juga berpesan kepada seluruh kades di Kabupaten Kendal agar dapat mengelola keuangan yang ada di desa sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kades yang belum memahami aturan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada pihak yang lebih kompeten. Karena itu kadang ada yang belum memahami aturan-aturan yang berlaku, kadang mereka melakukan kesalahan tapi karena ketidaktahuan, katanya.
Kades Kertosari Kendal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah masif melaksanakan pembinaan dan sosialisasi guna mencegah adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Jadi ini kembali lagi ke pribadi masing-masing, artinya pembinaan sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan, tindakan pencegahan juga sudah dilakukan" terangnya.
Ia menegaskan bahwa Dispermasdes akan lebih intens melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan pembinaan secara terus menerus.
"Insyaallah rencana bulan Juni akan ada acara kick off pendampingan dana desa, yaitu dari Dispermasdes, Inspektorat, Kejaksaan. Nanti kita akan jalan bareng melakukan pembinaan ke desa-desa" terang Yanuar.
Saat disinggung terkait pendampingan hukum, Yanuar menyatakan akan memfasilitasi yang bersangkutan jika memang diminta memberikan pendampingan.
“Kalau misalnya nanti dari teman-teman paguyuban meminta bantuan hukum dari Pemkab Kendal kita fasilitasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto, mengatakan pihaknya mengaku prihatin atas persoalan yang menjerat Kades Kertosari. Namun, sementara ini pihaknya belum berencana memberikan pendampingan termasuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Karena sampai saat ini kami juga belum dihubungi sama pihak keluarga, ujarnya.
Suyoto berharap kepada seluruh kades di Kendal untuk selalu berkomunikasi, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, baik dengan paguyuban maupun dinas terkait.
Dan harapannya teman-teman jangan salah melangkah. Kalau ada keraguan bisa didiskusikan dengan pihak-pihak terkait, pesannya.
Diduga Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Kades Kertosari Kendal Ditahan Kejari
W, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kendal, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara mencapai Rp530 juta.
W yang masih mengenakan seragam dinas lengkap digelandang petugas Kejari dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan. Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Mei hingga 14 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan 3 ahli, serta mengantongi bukti dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
“Pertimbangan kami dalam penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara menyeluruh, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk audit keuangan proyek pembangunan rabat beton di desa tersebut,” terang Lila.
Menurut hasil audit, proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023 ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Volume dan kekuatan beton dinilai tidak memenuhi standar, yang kemudian mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta mengelola dana desa secara pribadi, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kades Kertosari tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kejari Kendal juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap peran-peran dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lila.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendal, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.