Iklan

Iklan

,

Iklan

Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

2 Nov 2022, 22:47 WIB Last Updated 2022-11-02T15:47:19Z
Hari ini Presiden Jokowi Sudah menyerahkan 3.800 sertifikat Tanah kepada warga Purworejo Jawa Tengah. Namun ada yang perlu diketahui dari sertifikat Tanah atau properti yang sudah disertifikat. Ketika Anda sudah membeli properti second/bekas, maka perlu ada proses balik nama dari sertifikat tanah tersebut karena menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Akan tetapi masih banyak yang kurang mengerti atau bahkan menyepelehkan proses tersebut.
ada beberapa alasannya adalah dikarenakan beranggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah mungkin sangat mahal. Namun jika dilihat dari segi manfaatnya, biaya balik nama sertifikat yang harus dikeluarkan sebenarnya tidaklah seberapa.

Bacalagi: Presiden Jokowi berikan 3.800 Sertifikat Tanah untuk Warga Purworejo

Hal yang perlu diketahui bahwa ada banyak kasus yang seringkali terjadi yang disebabkan seseorang tidak segera kunjung memproses balik nama sertifikat tanah yang dimilikinya. Salah satu Kasus yang paling sering terjadi misalnya adalah saat ketika yang punya tanah telah meninggal dunia dan akan diwariskan tanah dan juga bangunan kepada anak cucunya, kasus tersebut biasanya terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama orang tersebut. Inilah pentingnya proses balik nama sertifikat tanah.

Berikut adalah cara memproses pengurusan balik Nama Sertifikat Tanah. Ada 2 cara atau prosedur yang harus dilalui oleh seseorang yang memproses Balik nama sertifikat Tanah. Berikut Prosedur dan caranya:

1. Meminta bantuan PPAT

Hal yang perlu disiapkan disini adalah berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pembeli, kemudian akta jual beli dari PPAT, berkas sertifikat tanah asli, Identitas KTP pembeli dan juga KTP penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan juga bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB). Setelah berkas terkumpul semua kita serahkan ke PPAT. Pihak PPAT lah yang akan memprosesnya.

2. Mengurus sendiri

dengan cara mengurus sendiri, berkas yang harus disiapkan juga sama dengan berkas seperti di PPAT. harus lengkap. Namun terdapat tambahan yaitu surat pengantar dari PPAT, lalu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), lalu izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan juga surat pernyataan calon penerima hak.

Bacalagi: Memulai Bisnis Sticker Mobil

Kemudian setelah semua berkas terkumpul, maka kemudian mengikuti langkah selanjutnya adalah:
  1. Membawa seluruh berkas (dokumen Penting) yang sudah disiapkan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Daerah setempat.
  2. Dokumen (berkas) tersebut akan diperiksa dan juga dicocokkan. Apabila sudah disetujui, kemudian bisa langsung menuju ke loket pembayaran. Besarnya biaya akan diberitahukan dengan keluarnya invoice (besar biaya yang harus dibayarkan) untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah
  3. Kantor Badan Pertanahan akan mencoret atas nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam kemudian diganti dengan mengubahnya kepada pemegang hak atas tanag baru di buku tanah dan juga sertifikat.
  4. Proses selesai dan menunggu informasi yang diberikan dari petugas untuk mengambil sertifikat tanah yang baru.

Lalu Berapa besar biaya balik nama sertifikat tanah?

Jika Balik nama sertifikat melalui PPAT, Biaya yang dikeluarkan melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total angka nilai transaksi. Harga biaya balik nama sertifikat tanah tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), proses balik nama, dan juga jasa notaris. Waktu pembuatannya kurang lebih mencapai 30 hari.

Bacalagi: Presiden Jokowi meninjau Bandara Internasional Yogyakarta

Jika diurus sendiri atau secara individu, maka besar biayanya akan tergantung dari harga nilai NJOP tanah. Misalnya jika nilai tanah tersebut nilainya mencapai Rp 4.000.000 maka besar biaya menjadi Rp 54.000 dan waktu proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sekitar lima hari kerja. Biaya lain juga akan ada di proses pengecekan dari keabsahan berkas sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100.000.

Demikianlah cara proses pembuatan balik nama Sertifikat Tanah dan besarnya biaya proses balik nama. Semoga bermanfaat!

Iklan