Iklan

Iklan

,

Iklan

Kementerian ATR/BPN Dorong Kesiapan Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Daerah

28 Agu 2021, 18:35 WIB Last Updated 2021-08-28T11:35:14Z

Serang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria melaksanakan Pembinaan Penatagunaan Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tepatnya di Kota Serang pada Jumat (27/08/2021). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di daerah, yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang berbasis Risk Based Approach atau RBA. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya UUCK, di mana sebelum adanya UUCK, pelaksanaan kegiatan usaha perlu menggunakan pendekatan izin di mana seluruh kegiatan usaha harus memiliki izin. "Dengan diterbitkannya UUCK, dapat mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko atau yang dikenal dengan RBA," ujarnya.

"Jadi ke depan, izin hanya untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap beberapa hal, yaitu kesehatan, keselamatan, dan lingkungan serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam. Bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan, sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah nantinya akan ada standarisasi tersendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau menjelaskan pengertian dari PTP itu sendiri. PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang (RTR), sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. "Tidak ada satupun kegiatan pemanfaatan tanah dan ruang tanpa adanya pertimbangan teknis pertanahan, karena ini merupakan amanat dari UUPA," ucap Dirjen Penataan Agraria.

Terkait dengan teknis pelaksanaan PTP saat ini, Dirjen Penataan Agraria menerangkan terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Di antaranya, pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul. Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah," ujarnya.

Hadir membuka kegiatan Pembinaan Penatagunaan Tanah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya. Ia berharap melalui kegiatan ini jajarannya dapat mengimplementasikan pelaksanaan PTP dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU. "Kami berharap jajaran di Banten dapat mengimplementasikan hal ini dengan baik, sehingga dapat mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Banten khususnya, serta Indonesia," tutur Rudi Rubijaya.

Turut mendampingi Dirjen Penataan Agraria, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah beserta jajaran. Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2021 dan dimoderatori secara apik oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten, Farida Widyartati. Para peserta yang hadir pada kegiatan ini, dipastikan  menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (LS/YS/FM)

Iklan