Situbondo - Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur meringkus seorang mantan Kepala Desa bernama Kasman (60) yang menjadi salah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Jepara, Jawa Tengah.
Mantan Kades Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara itu diringkus petugas di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Usai penangkapan, Kasman kemudian diserahkan ke tim Resmob Polres Jepara yang sejak pagi sudah menunggu di Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan bahwa penangkapan itu terkait kasus dugaan korupsi oleh seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Jepara.
“Tim Resmob Polres Situbondo hanya membantu, sehingga begitu tertangkap, Kasman langsung kami serahkan ke tim Resmob Polres Jepara,” kata Achmad Sutrisno, Rabu (25/8/2021).
Achmad Sutrisno menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka Kasman sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 21 April 2021 lalu.
Keberadaan Kasman terendus petugas dan langsung bergerak meringkusnya ketika berada di rumah kontrakannya.