Iklan

Iklan

,

Iklan

Kades Desa Tulus Besar di Ringkus Karena Kasus Korupsi Dana Desa 240 Juta

24 Nov 2021, 15:46 WIB Last Updated 2021-11-24T08:46:41Z

KartiniNews.com - Kepala Desa Tulus Besar, di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Pelaku Hudi Mariyono, telah dirungkus aparat karena tersandung kasus dugaan korupsi atau kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2020 senilai Rp. 240 juta.

Pelaku, Hudi Mariyono, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kabupaten Malang. Setelah pemeriksaan, Kades Hudi langsung dikenakan rompi tahanan yang berwarna oranye dan digiring ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Bpk Edi Suhandojo, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono telah membenarkan terkait adanya penahanan Kades Hudi Mariyono.

“Benar bahwa kades tersebut sudah ditahan. Dan sudah tercatat ada sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara kasus korupsi Dana Desa tahun 2020,” kata Agus, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. Dari hasil dari pemeriksaan, Hudi terbukti menyelewengkan anggaran dari beberapa sumber yang meliputi Dana Desa dan  juga Anggaran Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.

“Jadi, pihak tersangka ini telah membuat laporan fiktif. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian negara dari perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” terang Agus.

Agus juga menambahkan, pihak tersangka juga akan dilakukan penahanan kurang lebih 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Disamping itu, pihak Kejaksaan sejauh ini telah memeriksa 9 orang saksi.

Jaksa penuntut segera akan menyusun surat dakwaan bagi tersangka dan kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui dari rekam jejak digital tersangka, Kades Hudi Mariyono, ini memang sangat rawan dalam melakukan korupsi dan juga gratifikasi. Terbukti di Bulan April lalu, tersangka terlibat dalam kasus pertambangan ilegal di Desa Tulus Besar.

Dari keterangan awal, Hudi Mariyono menyatakan tidak tahu menahu terkait perijinan tambang yang dimiliki pengembang. Namun, beberapa hari kemudian muncullah surat hibah tanah yang ditanda tangani oleh Kades Tulus Besar tersebut.

Iklan