Iklan

Iklan

,

Iklan

Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

1 Des 2021, 06:59 WIB Last Updated 2021-11-30T23:59:56Z

Semarang - Gubernur, Jateng, mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen. Penetapan UMP ini disertakan aturan wajib untuk perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Ganjar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

SK UMK Jawa Tengah telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunanSUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.

Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

  1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
  2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
  4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
  5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
  6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
  7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
  8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
  9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
  10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
  11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
  12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
  13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
  14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
  15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
  16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
  17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
  18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
  19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
  20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
  21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
  22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
  23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
  24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
  25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
  26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
  27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
  28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
  29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
  30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
  31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
  32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
  33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
  34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
  35. Kota Tegal Rp2.005.930,52

Iklan