TRENDING

Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah Memicu Perdebatan Publik

 Jakarta - Sorotan tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberlakukan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Kritikan terus membanjiri KPK atas kepoutusan tersebut. Hal ini, banyak pihak khawatir akan memberikan ruang bagi tahanan KPK yang lain untuk meminta hal serupa kepada KPK. 


Keputusan KPK tersebut sampai detik ini telah membuka peluang pemberian status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi. Para pengamat menilai, jika tidak diatur secara ketat, kepuitusan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan dalam penegakan hukum serta memicu persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tahanan KPK.

Pengamat hukum menyatakan bahwa pemberian tahanan rumah itu dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan. Akan tetapi, transparansi dan konsistensi menjadi kunci agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

KPK pun buka suara dan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui kajian dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa pengawasan terhadap tahanan rumah tetap dilakukan secara ketat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, sebagai asesmen sebelum kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Yaqut Cholil Qoumas, adalah mantan pejabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024 dan dikenal dengan sebagai Gus Yaqut. Beliau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana kuota haji tahun 2024 sejak 9 Januari 2026. Kasus Korupsi berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, yang seharusnya sebagian besar dialokasikan untuk haji reguler sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Akan tetapi faktanya dibagi secara merata antara reguler dan khusus. Atas kebijakan tersebut, KPK menilai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dan membuat sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 berdasarkan permintaan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Hasil dari Keputusan ini telah menuai kritikan dari berbagai pihak dan juga Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga UCW menganggapnya sebagai bentuk keistimewaan dan berpotensi menyebabkan penghapusan bukti atau pengaruh terhadap saksi. Akan tetapi hal itu ditampik oleh KPK. Pihak KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan tidak akan menghambat proses penyidikan dan mereka terus berusaha melengkapi berkas untuk segera memasuki tahap penuntutan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image