Iklan

Iklan

,

Iklan

Balapan Motor Liar dicekal di Sragen, 38 Tertangkap

12 Sep 2021, 23:46 WIB Last Updated 2021-09-12T16:54:24Z

SRAGEN – Jalan protokol Sukowati dijadikan arena balapan liar akhirnya digrebek Polres Sragen, Sabtu malam (11/9), pukul 23.30 WIB. Polisi angkut 38 motor dengan knalpot Grong/bring dan disita Satlantas Polres Sragen.

Awalnya malam Ahad, para anak muda akan menggelar balapan liar di jalan tengah kota Sragen itu. Ketika Satlantas Polres Sragen menerima laporan tersebut, langsung melakukan patroli.

Baca; Penggelapan Motor Marak Terjadi di Kalinyamatan Jepara

Polisi dapati kerumunan para pembalap liar, langsung sigap lakukan pengepungan dengan menutup semua akses jalan kampung. Akhirnya sebanyak 38 motor kena razia, penertiban dan penindakan dan ditilang.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi lewat Kasatlantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti menjelaskan dari hasil penilangan itu, para pelaku balap liar dan knalpot brongg dikenai sanksi pasal. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan menilang barang bukti ke Ur Tilang Sat Lantas Polres sragen. “Memberikan pembinaan dan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot pabrikan atau standard, dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” terang AKP Ilham Sakti.

Iklan