Iklan

Iklan

,

Iklan

Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Lingga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

15 Okt 2021, 14:46 WIB Last Updated 2021-10-15T07:49:44Z

Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Limbung Inisial AM dan Pejabat Keuangan Desa Limbung Inisial KMZ sebagai tersangka dalam Korupsi Anggaran Desa Limbung 2020, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Menurut Kepala Bareskrim AKP Adi Power Tarigan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya memeriksa 50 saksi dan menyita beberapa dokumen APBD Desa Limbung Tahun Anggaran 2020.

Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Petugas Keuangan Desa Limbung) sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung 2020.

Baca lagi; Desa di Jepara Tergerus Abrasi sangat Parah

Penyidik ​​juga telah berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab. Lingga) dalam rangka Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 674.706.800,-” kata Kepala Bareskrim. Rabu, (13/10).

Kasat Reskrim juga mengatakan, berikut rincian penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kerugian negara sebesar Rp. Dana sebesar 674 juta tersebut diperoleh dari Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 2020 dengan rincian penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sebesar Rp. 420 juta, Insentif/Guru Kehormatan/TPA/PAUD/Kader Posyandu/RT/RW Insentif yang tidak dibayarkan tetapi anggarannya telah dicairkan sebesar Rp. 28,7 juta. Insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan tetapi anggarannya telah dicairkan sebesar Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sebesar Rp. 4,8 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bareskrim mengatakan, saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan tim penyidik ​​juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara cq Desa.

Baca juga; Kades Sampung Terlibat Pencurian Kayu Jati Rembang di Adili

“Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.

Iklan