Jepara - Pengelolaan sampah menjadi salah satu perhatian di Desa Teluk Awur. Situasi sampah di Desa Teluk Awur cukup rumit. Mulai dari penumpukan sampah domestik di lahan kosong hingga pembuangan sampah rumah tangga yang sembarangan, hingga minimnya sarana dan prasarana pengolahan sampah.
Kenyataannya, sampah rumah tangga di Desa Teluk Awur dikumpulkan dan ditumpuk sembarangan di tanah kosong, yang sangat merugikan warga Desa Teluk Awur. Penumpukan sampah disebabkan oleh kurangnya fasilitas pengolahan sampah dan kurangnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang cara penanganan sampah domestik yang tepat. Sekretaris Desa Teluk Awur mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun namun belum juga diperbaiki.
Kurangnya kesadaran warga Desa Teluk Awur masih terlihat dari banyaknya gundukan sampah yang tidak tertangani dengan baik, terutama di sisi barat balai desa yang merupakan tanah kas desa yang seharusnya dijaga dengan baik oleh Desa Teluk Awur. aparat itu sendiri. Untuk memisahkan semua jenis sampah, diperlukan fasilitas pengolahan sampah.
Sampah yang menumpuk di tanah kosong dapat mencemari tanah. Salah satu akibat negatif dari membuang sampah sembarangan adalah pencemaran tanah. Sampah terdiri dari berbagai macam benda, termasuk kaca, logam, plastik, dan benda-benda biologis, dan mungkin juga termasuk senyawa dan bakteri berbahaya. Sampah organik dapat terdegradasi, dan mikroba berbahaya dapat menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit seperti tifus, disentri, dan penyakit pes selama proses pembusukan. Masalah ini harus segera diselesaikan agar tercipta suasana sehat yang tidak mengganggu kesehatan warga Teluk Awur.
Selain ditimbun, sampah domestik kerap dibakar. Sampah yang dibakar dapat mencemari udara dan mengganggu penduduk sekitar. Selain itu, membakar puing-puing rumah tangga, plastik, dan kayu yang dicat berdampak buruk bagi lingkungan karena barang-barang tersebut memancarkan zat berbahaya yang mencemari udara. Udara yang tercemar dapat tertelan oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, dan terpapar ke air permukaan dan tumbuhan sebagai akibat asap dari pembakaran sampah. Akibatnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tempat pengumpulan sampah di RT 01 Desa Teluk Awur harus dirancang dan dibuat.
Rivando Cintoro (21), mahasiswa Universitas Diponegoro, membuat anggaran (RAB) pembangunan tempat sampah RT 01. Rivando juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk membuat tong sampah. Pak Muji, Pengurus Badan Usaha Milik Desa, telah diberi RAB (Bumdes).
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan komponen penting dalam operasional gedung karena mencakup biaya yang diharapkan untuk melaksanakan tugas. Hal ini sangat penting sebagai acuan dalam pembangunan pabrik pengolahan sampah untuk menjamin pembangunan berjalan lancar dan uang atau anggaran digunakan dengan bijak. RAB memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai prasyarat untuk mengajukan penawaran harga, landasan atau pedoman untuk revisi dan klarifikasi harga, dan petunjuk untuk melakukan bisnis jika tender dimenangkan.
Penyusunan RAB dimaksudkan untuk menghasilkan pengembangan tong sampah yang dapat diterima dan efektif sesuai anggaran yang diperbolehkan. Hal ini memungkinkan lebih banyak tempat sampah untuk dibeli karena biaya pembuatannya lebih murah dan dapat digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi penduduk. Dengan membuat tempat sampah untuk Desa Teluk Awur, khususnya RT 01, Desa Telur Awur dapat terjaga kebersihan dan kesehatannya, mencegah penyakit akibat pengelolaan sampah yang kurang baik.