Iklan

Iklan

,

Iklan

Mahasiswa Jepara Kepergok Mencuri Motor di Perum ABR Gresik

Kartininews
9 Mei 2023, 16:14 WIB Last Updated 2023-05-09T09:14:00Z

Jepara - Pemuda, Imam Syafi'i (21), Asal Desa Singorojo Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara tertangkap basah dan kini menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik. Saat ini sudah diamankan polisi dan pelaku masih berstatus Mahasiswa. Atas aksinya tersebut, mahasiswa asal Jepara ini kepergok saat melakukan aksi curanmor sebuah sepeda motor Yamaha Vixion milik Khoirul Anwar asal warga Desa Karangdinowo, kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, yang beralamatkan di perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Blok C17/8 Kabupaten Gresik.


Kejadian berawal dari Pelaku berjalan memasuki wilayah Perum ABR Gresik yang kemudian melihat target sasaran Motor Yamaha Vixion berplat Nomor S 4762 AAM yang sedang parkir di teras Rumah pemiliknya.

Tersangka pun melakukan aksinya dengan memindahkan motor dengan dituntun sampai jarak 100 meter dari rumah lokasi. Dengan berpura-pura motornya mogok, tersangka sempat meminjam obeng ke salah satu saksi, Ghofur, untuk menghidupkan mesin motor dari aksinya. 

Tersangka pun, berusaha merusak kunci motor namun aksinya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, tersangka melanjutkan mendorong motor hasil curiannya untuk keluar dari Perum ABR Gresik tersebut. Akan tetapi, aksinya ini terburu disusul oleh sang korban dan memergokinya. Atas aksinya ini, si korban melaporkan ke warga dan kemudian melapor ke polisi. 

“Tersangka masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Gresik dan berhasil kami ringkus dengan barang bukti,” terang Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (9/05/2023).

Kapolres Gresik juga menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya satu unit motor bermerek Yamaha Vixion dan plat nomor S 4762 AAM, satu buah obeng, dan juga STNK atas nama korban.

“Ketika tersangka melakukan aksinya, motor korban dalam kondisi tidak terkunci. Sehingga, tersangka dengan mudah membawa kabur motor sebelum akhirnya kepergok,” jelas Kapolres Gresik.

Sementara itu, tersangka juga mengaku bahwa dirinya bingung ketika membawa kabur motor hasil curian yang hendak dilarikan kemana. Hal ini juga dirasakan saat tempat kunci motor sudah dirusak dengan obeng yang dipinjamnya tetapi tetap tidak bisa menyala.

“Saya baru kali pertama mencuri namun apes dan sudah diamankan polisi. Apalagi saya juga tidak tahu arah mau lari kemana,” kata Syafii, pelaku curanmor.

Atas perbuatannya ini, Pemuda asal Jepara ini dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Iklan