Iklan

Iklan

,

Iklan

Plt Bupati Jepara Ambil Sumpah 463 PNS

25 Feb 2020, 14:39 WIB Last Updated 2020-02-25T07:42:40Z
JEPARA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengambil sumpah/janji 463 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jepara. Pengambilan sumpah dilaksanakan di Pendopo Kartini Kabupaten Jepara, Selasa (25/2/2020). 463 PNS tersebut berasal dari 395 formasi CPNS 2018 dengan rincian masing-masing sebanyak 128 orang golongan II dan 335 sisanya merupakan golongan III. Setelah pengucapan sumpah/ janji, mereka juga langsung mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Hadir dalam pengambilan sumpah PNS ini, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Asisten 1 Sekda Abdul Syukur, Asisten 3 Fadkhurozi, Kepala BKD Jepara Diyar Susanto, Kepala Inspektorat Achmad Junaidi dan perwakilan OPD terkait.

Bacalagi: Obyek Wisata di Jepara Sudah di Gratiskan Mulai Besok Senin

Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengucapkan selamat kepada ratusan PNS yang diambil sumpahnya itu. Andi meminta agar para PNS menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan sebagai PNS. Sekaligus menjadi rambu-rambu terhadap perilaku sebagai aparat pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Dengan sudah mengucapkan sumpah dan janji, maka bapak dan ibu semua sudah mengikat diri untuk menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat,” kata Andi.

Bacalagi: Dian Mendatangi Rumah Warga yang rusak di Kepuk dan Jambu Jepara

Andi menambahkan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja aparatur pemerintah yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap PNS untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Hal ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam merubah paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang saat ini dirasa masih lambat dan berbelit menjadi pelayanan yang efektif dan efisien.

“Untuk itu saya berpesan kepada bapak dan ibu semua untuk membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya dan menjaga profesionalitas,” imbuh Andi.

Bacalagi: Hari Batik Nasional, Plt Bupati Jepara Ajak Masyarakat Pakai Batik

Sebagai seorang PNS, lanjut Andi, tentunya akan terikat dengan aturan kepegawaian dan kode etik yang sudah jelas yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Lantaran baru menjadi PNS, maka perlu memahami aturan sebagai aparatur pemeirntahan dalam bekerja. Semua harus dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Iklan